No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Tiga Pelaku Perundungan ABK di Bandung Ditangkap, Motifnya Demi Konten Viral

Desember 18, 2024
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Tiga Pelaku Perundungan ABK di Bandung Ditangkap, Motifnya Demi Konten Viral

Polresta Bandung berhasil meringkus tiga orang pelaku perundungan yang diduga memaksa seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) memakan daging musang dalam sebuah video yang viral di media sosial. Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB, hanya selang waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku yang mem-posting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Kabupaten Bandung, Rabu (18/12/2024).

Dalam video yang beredar, terlihat korban dipaksa makan daging musang yang telah dimasak, disertai dengan kata-kata kasar dari para pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku motifnya adalah untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial,” jelasnya.

Namun, setelah video tersebut viral dan mendapat kecaman publik, salah satu pelaku bahkan menutup akun media sosialnya karena takut.

Baca Juga  Puncak Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Bandung Laksanakan Program Bermanfaat Bagi Masyarakat

“Melihat videonya viral dan pihak keluarga tidak terima, kemudian sempat berkonsultasi ke polsek dan kemudian dilaporkan ke polres. Kejadian ini terjadi pada tanggal 10 Desember 2024,” tambahnya.

Meskipun para pelaku mengaku ini adalah kali pertama mereka melakukan tindakan serupa, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindakan serupa sebelumnya.

“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video dan J yang mem-posting video ke media sosial,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan karena melibatkan ABK sebagai korban. Polisi diharapkan dapat menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perundungan di media sosial.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Indramayu dan Polsek Jajaran Pasang Spanduk Hari Bela Negara ke-76, Semangat Indonesia Maju Terus Digelorakan

Next Post

Polres Cirebon Kota Matangkan Strategi Operasi Lilin Lodaya 2024: Libur Natal dan Tahun Baru di Cirebon Dijamin Aman

BeritaTerkait

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum, 26 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berita

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum, 26 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

September 16, 2025
Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional
Berita

Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional

September 16, 2025
Jual Sabu di Area Futsal, Dua Pria di Cirebon Ditangkap Polisi
Berita

Jual Sabu di Area Futsal, Dua Pria di Cirebon Ditangkap Polisi

September 16, 2025

Berita Terbaru

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum, 26 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berita

Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum, 26 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

September 16, 2025

Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional

Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional

September 16, 2025
Jual Sabu di Area Futsal, Dua Pria di Cirebon Ditangkap Polisi

Jual Sabu di Area Futsal, Dua Pria di Cirebon Ditangkap Polisi

September 16, 2025
Polresta Cirebon Usut Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Weru

Polresta Cirebon Usut Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Weru

September 16, 2025
Olahraga Bareng Komunitas Ojol, Polres Sumedang Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

Olahraga Bareng Komunitas Ojol, Polres Sumedang Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

September 16, 2025
Polres Garut Gandeng Tokoh Agama, Gelar NGASOL untuk Jaga Kamtibmas

Polres Garut Gandeng Tokoh Agama, Gelar NGASOL untuk Jaga Kamtibmas

September 16, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.