No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Desember 19, 2024
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.  Tiga tersangka, A, W, dan F, telah ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban berusia 15 tahun yang diiming-imingi pekerjaan di sebuah restoran di Jakarta.

“Namun setelah diajak, didampingi ternyata tidak dipekerjakan di restoran, tapi dieksploitasi secara seksual di daerah Mangga Besar, Jakarta,” kata Kapolresta Bogor, Kamis (19/12/2024).

Korban pun menceritakan kisah itu kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka. Dua tersangka, A dan F, merupakan pasangan kekasih.

Dari hasil pemeriksaan, korban telah dieksploitasi seksual sebanyak 26 kali di empat hotel berbeda di Mangga Besar.  Para tersangka memanfaatkan aplikasi Michat untuk menawarkan korban dan menetapkan tarif antara Rp250.000 hingga Rp400.000.

Baca Juga  Pastikan Keamanan Logistik Aman Sampai di KPU, Polres Ciamis Kawal Ketat Pergeseran Logistik Pilkada

“Uang diserahkan dari korban kepada pelaku perempuan (W), digunakan untuk membiayai penginapan, makan, dan jajan,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka A merupakan orang yang menawarkan pekerjaan fiktif kepada korban, kemudian menghubungkan korban dengan F dan W. W, pacar F, berperan merawat korban selama di Jakarta.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 2 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76 F Jo 83 UU No 5 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ShareTweetSend
Previous Post

Amankan Nataru, Polres Majalengka Kerahkan 332 Personel dalam Operasi Lilin Lodaya 2024

Next Post

Polres Bogor Gelar Upacara Hari Bela Negara: Komitmen Teguh untuk Indonesia Maju

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.