Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Kali ini, dua orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kedawung setelah dilakukan pengejaran dramatis oleh petugas sejauh 16 kilometer.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh IPTU Deni Arisandi, S.H., M.H. Penyelidikan ini dilakukan menyusul maraknya laporan kehilangan sepeda motor di kawasan kos-kosan wilayah Kedawung.
“Anggota kami memergoki dua pelaku yang hendak melancarkan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kedawung. Saat akan diamankan, pelaku melarikan diri dengan membawa kendaraan korban,” ujar AKBP Eko Iskandar saat memberikan keterangan di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (29/1/2026).
Melihat pelaku melarikan diri, petugas tidak tinggal diam dan langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran berlangsung sengit dari wilayah Kedawung hingga Arjawinangun dengan jarak kurang lebih 16 kilometer. Akhirnya, berkat kesigapan dan kegigihan petugas, kedua pelaku berhasil dihentikan dan diamankan.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial AS (24) dan AA (26) beserta dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Selain itu, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor lainnya di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang hasil curian. Lebih lanjut, diketahui bahwa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut telah diubah oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.
“Modus operandi para pelaku cukup rapi dengan menghilangkan identitas kendaraan. Saat ini masih kami dalami untuk mengetahui jaringan dan kemungkinan TKP lainnya,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Adam Gana.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang dibawa pelaku saat hendak melakukan aksinya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak segan-segan melakukan tindakan kekerasan untuk melancarkan aksinya.
Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. Kami akan tindak tegas para pelaku kejahatan agar memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar AKP Aris.
Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Semoga narasi ini sesuai dengan yang kamu harapkan ya!











Discussion about this post