Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) berhasil diamankan dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025 karena diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus pengemas sabu di wilayah Garut.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 12.10 WIB, di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kepala Satuan Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu. Petugas yang melakukan penyelidikan dan pembuntutan berhasil menemukan sejumlah paket sabu yang dibawa oleh pelaku.
Pengembangan kasus kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 8,51 gram (netto) yang sudah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi alat pengemasan, plastik klip, lakban, alat hisap, satu unit handphone berisi percakapan transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka CWS mengaku barang haram tersebut adalah milik seseorang berinisial U, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku diarahkan untuk mengambil, menimbang, mengemas, dan menyebarkan paket sabu di wilayah Garut Kota dan Banyuresmi. Selama November 2025, ia mengaku sudah tiga kali menerima pasokan dari U,” ujar Kasat Narkoba, Sabtu (15/11/2025).
Sebagai imbalan atas perannya dalam jaringan tersebut, CWS menerima bayaran sebesar Rp100.000 per gram dan juga diperbolehkan menggunakan sabu secara gratis.
Atas tindakannya, pelaku CWS alias Ebet dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan dan memutus rantai peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Garut dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.










