No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Amankan 8,5 Gram Sabu, Polres Garut Bekuk Kurir di Tarogong Kidul

November 15, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Amankan 8,5 Gram Sabu, Polres Garut Bekuk Kurir di Tarogong Kidul

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) berhasil diamankan dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025 karena diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus pengemas sabu di wilayah Garut.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 12.10 WIB, di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.

Kepala Satuan Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu. Petugas yang melakukan penyelidikan dan pembuntutan berhasil menemukan sejumlah paket sabu yang dibawa oleh pelaku.

Pengembangan kasus kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 8,51 gram (netto) yang sudah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi alat pengemasan, plastik klip, lakban, alat hisap, satu unit handphone berisi percakapan transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga  Kapolda Jabar Resmikan Ground Breaking SPPG Polri di Ponpes Buntet Cirebon, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka CWS mengaku barang haram tersebut adalah milik seseorang berinisial U, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku diarahkan untuk mengambil, menimbang, mengemas, dan menyebarkan paket sabu di wilayah Garut Kota dan Banyuresmi. Selama November 2025, ia mengaku sudah tiga kali menerima pasokan dari U,” ujar Kasat Narkoba, Sabtu (15/11/2025).

Sebagai imbalan atas perannya dalam jaringan tersebut, CWS menerima bayaran sebesar Rp100.000 per gram dan juga diperbolehkan menggunakan sabu secara gratis.

Atas tindakannya, pelaku CWS alias Ebet dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan dan memutus rantai peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Garut dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

ShareTweetSend
Previous Post

Longsor Tutup Total Jalan Bungbulang–Caringin, Polsek Caringin Gerak Cepat Kerahkan Alat Berat

Next Post

Beraksi Dini Hari di Jayakerta, Dua Pelaku Curat Dibekuk Polsek Rengasdengklok

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.