No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Amankan Pelaku dan Barang Bukti dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Polresta Bandung Tangkap 11 Pelaku Pengrusakan di Pameungpeuk

Desember 16, 2024
in Berita, Daerah, Hukum
Reading Time: 2 mins read
Amankan Pelaku dan Barang Bukti dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Polresta Bandung Tangkap 11 Pelaku Pengrusakan di Pameungpeuk

Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok motor di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung pada Minggu, 15 Desember 2024 dini hari.

Kurang dari 24 jam, pelaku yang berjumlah 11 orang berhasil diamankan beserta barang bukti sejumlah senjata tajam.

“Alhamdulillah, kami berhasil menangkap seluruh pelaku yang melakukan pengrusakan dan penganiayaan secara membabi buta di Pameungpeuk,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 16 Desember 2024.

“Pelaku ditangkap pada hari yang sama, Minggu 15 Desember, mulai pukul 11.00 Wib hingga seluruhnya tertangkap pada pukul 15.00 Wib,” sambungnya.

Kusworo mengungkapkan insiden bermula ketika kelompok beranggotakan 11 pemuda ini mendapat permintaan tolong dari salah satu teman mereka yang berselisih paham dengan kelompok lain.

Namun, upaya pencarian terhadap pihak yang berselisih tidak membuahkan hasil. Dalam perjalanan pulang, kelompok tersebut melampiaskan emosinya dengan melakukan pengrusakan terhadap warung-warung yang mereka lewati.

“Pelaku tidak hanya merusak warung, tetapi juga mengambil barang-barang milik korban dan melakukan penganiayaan, termasuk membacok beberapa pemilik warung,” jelas Kusworo.

Baca Juga  Polres Majalengka Distribusikan Makanan Tambahan bagi Personel di Pos PAM OPS Lilin Lodaya 2025

“Aksi kekerasan ini terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Pameungpeuk,” sambungnya.

Dari 11 pelaku yang diamankan, enam di antaranya berusia dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur. Meski begitu, proses hukum terhadap pelaku di bawah umur tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Kombes Pol Kusworo Wibowo juga memberikan pesan tegas kepada generasi muda agar menjauhi tindakan kriminal.

“Tindakan ini adalah contoh buruk bagi generasi muda. Jangan menunjukkan keberanian dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.

“Negara kita adalah negara hukum. Siapa yang salah, pasti diproses, seperti pelaku-pelaku di belakang saya ini,” ujarnya, merujuk pada para pelaku yang hadir dengan seragam tahanan oranye.

Kapolresta Bandung berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak meniru tindakan serupa.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Cirebon Tanam Sawi Jebung, Wujudkan Ketahanan Pangan di Desa Megu Gede

Next Post

Bravo Polri, Polres Sukabumi Kota Amankan Tersangka Korupsi Dana Desa dan Barang Bukti, Nilai Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

BeritaTerkait

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026
Berita

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026
Berita

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Itwasda Polda Jabar Gelar Reviu Laporan Keuangan di Polres Cirebon Kota, Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Januari 29, 2026

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.