No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Ancaman Ekosistem Laut Dihentikan, Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster

Juli 4, 2025
in Berita, Hukum, Nasional
Reading Time: 1 min read
Ancaman Ekosistem Laut Dihentikan, Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster

Ditpolairud Polda Jabar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diperkirakan bernilai Rp 2 miliar. Penangkapan terjadi pada Kamis (3/7/2025), sekitar pukul 04.58 WIB, di KM 137 Jalan Tol Cipali, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Dua tersangka, ID (30) dan MP (28), warga Kebumen, Jawa Tengah, diamankan saat membawa 10 boks styrofoam berisi benih lobster menggunakan mobil Daihatsu Luxio.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman benih lobster ilegal dari wilayah selatan Jawa Tengah menuju Tangerang,” ungkap Dirpolairud Polda Jabar Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra dalam konferensi pers di Cirebon.

Benih lobster tersebut diduga diperoleh dari nelayan lokal dan dikemas secara ilegal untuk dikirim melalui jalur darat menuju Lampung, kemudian diduga diteruskan ke luar negeri.

Baca Juga  Polres Garut Gelar KRYD: Razia Knalpot Brong dan Miras, Amankan 150 Knalpot dan 125 Botol Miras

“Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun izin perikanan,” tegas Kombes Pol Edward.

Penyelundupan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut karena benih lobster merupakan komoditas laut yang dilindungi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimum 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

[SALAH] Kades di Garut Beli Jet Pribadi Pakai Dana Desa

Next Post

Polres Sukabumi Tahan 8 Tersangka Kasus Pengerusakan Rumah Singgah Cidahu

BeritaTerkait

Berita

Sikat Jaringan Narkoba, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Gerebek Kurir Sabu di Kamar Kontrakan

Januari 30, 2026
Berita

Dukung Swasembada Nasional, Kapolres Sukabumi Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Palabuhanratu

Januari 30, 2026
Berita

Respons Cepat Berbasis Teknologi, Polsek Gunung Putri Berhasil Amankan Motor Curian Asal Jakarta Utara

Januari 30, 2026

Berita Terbaru

Berita

Sikat Jaringan Narkoba, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Gerebek Kurir Sabu di Kamar Kontrakan

Januari 30, 2026

Dukung Swasembada Nasional, Kapolres Sukabumi Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Palabuhanratu

Januari 30, 2026

Respons Cepat Berbasis Teknologi, Polsek Gunung Putri Berhasil Amankan Motor Curian Asal Jakarta Utara

Januari 30, 2026

Antisipasi Cuaca Ekstrem di Puncak, Satlantas Polres Bogor Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional dan Perketat Pengawasan

Januari 30, 2026

Gerak Cepat Polrestabes Bandung Bekuk Dua Pelaku Begal Sadis yang Bacok Kontraktor di Jalan Supratman

Januari 30, 2026

Komitmen Lindungi Satwa Langka, Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Perdagangan Ilegal 14 Ekor Elang di Indramayu

Januari 30, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.