Ancaman Ekosistem Laut Dihentikan, Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster

Ditpolairud Polda Jabar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diperkirakan bernilai Rp 2 miliar. Penangkapan terjadi pada Kamis (3/7/2025), sekitar pukul 04.58 WIB, di KM 137 Jalan Tol Cipali, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Dua tersangka, ID (30) dan MP (28), warga Kebumen, Jawa Tengah, diamankan saat membawa 10 boks styrofoam berisi benih lobster menggunakan mobil Daihatsu Luxio.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman benih lobster ilegal dari wilayah selatan Jawa Tengah menuju Tangerang,” ungkap Dirpolairud Polda Jabar Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra dalam konferensi pers di Cirebon.

Benih lobster tersebut diduga diperoleh dari nelayan lokal dan dikemas secara ilegal untuk dikirim melalui jalur darat menuju Lampung, kemudian diduga diteruskan ke luar negeri.

“Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun izin perikanan,” tegas Kombes Pol Edward.

Penyelundupan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut karena benih lobster merupakan komoditas laut yang dilindungi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimum 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.

Exit mobile version