Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, menyoroti tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Polri. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan laporan kasus keracunan maupun masalah sejenis yang terkait dengan dapur MBG Polri, sehingga model pengelolaan ini dapat dijadikan contoh bagi Badan Gizi Nasional (BGN).
“Menurut saya, tidak penting siapa penyelenggaranya, apakah politisi, Polri, TNI, atau pihak lain. Yang lebih utama adalah sejauh mana pengelolanya mampu bertanggung jawab,” ujar Irma dalam rapat kerja bersama BGN dan Kementerian Kesehatan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Politikus dari Partai NasDem ini mengungkapkan bahwa Polri saat ini membawahi sekitar 600 SPPG. Dari jumlah tersebut, tidak ditemukan adanya kasus keracunan makanan atau permasalahan serupa.
“Saya dengar Polri memiliki sekitar 600 SPPG. Informasi yang saya terima, seluruh dapur yang dikelola Polri berjalan sesuai standar, sehingga tidak pernah ada yang berkasus,” jelas Irma.
Ia juga menegaskan bahwa polemik terkait kepemilikan dapur MBG seharusnya tidak menjadi persoalan. Yang paling penting adalah komitmen pihak pengelola dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara konsisten.
“Jangan lagi dipolitisasi. Isunya bukan siapa yang punya, melainkan apakah orang itu mampu bertanggung jawab atau tidak. Kami di DPR sudah cukup banyak mendapat kritik, jadi jangan ditambah dengan isu-isu yang justru memperburuk citra,” tegas Irma.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam rapat kerja yang sama di Kompleks Parlemen Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa dapur SPPG yang dibangun oleh Polri sudah dilengkapi dengan alat rapid test untuk menguji makanan yang telah dimasak sebelum didistribusikan.
Hal ini disampaikan sebagai langkah penting untuk menjamin keamanan makanan, terutama setelah kejadian keracunan massal yang melibatkan ratusan siswa dalam program MBG di Banggai, Sulawesi Tengah. Dadan menjelaskan bahwa kasus di Banggai terkait dengan pemasok (supplier) makanan sehingga seleksi ketat terhadap pemasok sangat diperlukan.
“Pak Presiden sudah memerintahkan agar setiap SPPG memiliki alat rapid test yang bisa dilakukan untuk menguji makanan yang sudah dimasak sebelum diedarkan,” terang Dadan.
Menurut dia, penggunaan alat rapid test ini sudah diterapkan secara efektif di dapur SPPG yang dikelola Polri sebagai bagian dari standar pengelolaan makanan bergizi yang aman.
Sumber: Rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan BGN dan Kementerian Kesehatan, 1 Oktober 2025.