No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Juli 7, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan, Narkoba
Reading Time: 2 mins read
Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil meringkus GAS (21), seorang anggota aktif geng motor, terkait kasus peredaran tembakau sintetis. Penangkapan GAS pada Rabu (2/7/2025) pukul 00.00 WIB di rumah temannya di Jalan Tubagus Ismail, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga hari berdasarkan laporan masyarakat. Warga resah dengan maraknya peredaran tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi.

Dari tangan GAS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 37 paket tembakau sintetis dengan berat total 35,2 gram. Jika ditaksir, nilai barang haram tersebut mencapai Rp60 juta.

“Tersangka GAS ini terbukti memiliki narkotika jenis tembakau sintetis seberat 35,2 gram, yang telah dipaketkan menjadi 37 bungkus kecil,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).

GAS mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut melalui media sosial dan mengemasnya ulang menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali. Ia telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan dan memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu dari setiap penjualan.

“Keuntungan saya sekitar Rp500 ribu. Barangnya saya beli sekitar Rp1 juta. Selain dijual, sebagian juga saya pakai sendiri,” aku GAS.

Lebih mengejutkan lagi, GAS mengaku mayoritas pembelinya berasal dari lingkungan sesama anggota geng motor. Transaksi dilakukan secara langsung dengan metode cash on delivery (COD) dan sistem salam tempel.

Baca Juga  Kapolres Cirebon Kota Pantau Latihan Saka Bhayangkara

“Sudah tiga bulan saya jual barang ini, kebanyakan ke teman-teman sesama anggota geng,” ujarnya.

Identitas GAS sebagai anggota geng motor aktif diperkuat dengan temuan atribut dan kartu keanggotaan geng motor saat penangkapan.

AKBP Niko menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kalangan generasi muda. Polres Cimahi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

Atas perbuatannya, GAS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan keterlibatan geng motor dalam peredarannya. Polres Cimahi akan terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba serta melakukan pembinaan kepada generasi muda agar terhindar dari pengaruh negatif narkoba dan geng motor.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Buronan Kasus Hipnotis Lintas Provinsi & Luar Negeri Ditangkap Polres Garut

Next Post

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

BeritaTerkait

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025
Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025

Berita Terbaru

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025
Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Juli 7, 2025
Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025
Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Juli 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.