Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil meringkus GAS (21), seorang anggota aktif geng motor, terkait kasus peredaran tembakau sintetis. Penangkapan GAS pada Rabu (2/7/2025) pukul 00.00 WIB di rumah temannya di Jalan Tubagus Ismail, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga hari berdasarkan laporan masyarakat. Warga resah dengan maraknya peredaran tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi.
Dari tangan GAS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 37 paket tembakau sintetis dengan berat total 35,2 gram. Jika ditaksir, nilai barang haram tersebut mencapai Rp60 juta.
“Tersangka GAS ini terbukti memiliki narkotika jenis tembakau sintetis seberat 35,2 gram, yang telah dipaketkan menjadi 37 bungkus kecil,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).
GAS mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut melalui media sosial dan mengemasnya ulang menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali. Ia telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan dan memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu dari setiap penjualan.
“Keuntungan saya sekitar Rp500 ribu. Barangnya saya beli sekitar Rp1 juta. Selain dijual, sebagian juga saya pakai sendiri,” aku GAS.
Lebih mengejutkan lagi, GAS mengaku mayoritas pembelinya berasal dari lingkungan sesama anggota geng motor. Transaksi dilakukan secara langsung dengan metode cash on delivery (COD) dan sistem salam tempel.
“Sudah tiga bulan saya jual barang ini, kebanyakan ke teman-teman sesama anggota geng,” ujarnya.
Identitas GAS sebagai anggota geng motor aktif diperkuat dengan temuan atribut dan kartu keanggotaan geng motor saat penangkapan.
AKBP Niko menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kalangan generasi muda. Polres Cimahi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Atas perbuatannya, GAS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan keterlibatan geng motor dalam peredarannya. Polres Cimahi akan terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba serta melakukan pembinaan kepada generasi muda agar terhindar dari pengaruh negatif narkoba dan geng motor.