No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Awal Tahun 2025, Polres Ciamis Ringkus 3 Pengedar Sabu

Februari 12, 2025
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Awal Tahun 2025, Polres Ciamis Ringkus 3 Pengedar Sabu

Operasi besar-besaran melawan peredaran narkoba dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis, Yang mana petugas berhasil mengungkap dan membongkar jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ciamis. Operasi yang berlangsung selama Januari dan Februari 2025 ini menghasilkan penangkapan 13 tersangka dan penyitaan sejumlah besar narkotika jenis sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025), mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil mengungkap sembilan kasus terpisah. Sembilan tersangka ditetapkan sebagai pengedar, sementara empat lainnya sebagai pengguna.

Adapun Barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan. Dari tiga pengedar—RA (Ciamis), HDI (Cijeungjing), dan RS (Manonjaya)—polisi berhasil mengamankan 50,18 gram sabu. Ketiga tersangka beroperasi di wilayah Cijeungjing, Ciamis, Cikoneng, dan Sindangkasih. Sementara itu, 14,84 gram ganja kering disita dari empat tersangka lainnya: M (Sukarame, Tasikmalaya), AS (Cihaurbeuti, Ciamis), AC (Rajapolah, Tasikmalaya), dan SH (Cihaurbeuti, Ciamis). Mereka beroperasi di Kecamatan Cihaurbeuti dan Panumbangan.

Baca Juga  Cegah Generasi Muda Terjerat Narkoba, Polres Ciamis Edukasi Pelajar SMAN 1 Ciamis

Sedangkan Dua tersangka lain, DRD dan DNR (keduanya warga Ciawi, Tasikmalaya), ditangkap karena mengedarkan 2,02 gram tembakau sintetis. Kapolres Akmal menambahkan bahwa para pengedar menggunakan metode transaksi “tempel” atau COD (cash on delivery).

Atas perbuatannya Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

AKBP Akmal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dan menciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba. Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Ciamis dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Langkah Humanis, Polrestabes Bandung Berikan Teguran Kepada 31 Pengendara Pada Hari Kedua Operasi Keselamatan Lodya 2025

Next Post

Cegah Generasi Muda Terjerat Narkoba, Polres Ciamis Edukasi Pelajar SMAN 1 Ciamis

BeritaTerkait

Polres Kuningan Pasang Rambu Penunjuk Arah Objek Wisata di Jalur Strategis
Berita

Polres Kuningan Pasang Rambu Penunjuk Arah Objek Wisata di Jalur Strategis

Desember 24, 2025
Kapolres Garut Pastikan Sterilisasi Gereja Maksimal, Natal di Garut Aman
Berita

Kapolres Garut Pastikan Sterilisasi Gereja Maksimal, Natal di Garut Aman

Desember 24, 2025
Kapolres Garut Bersama Forkopimda Pastikan Natal Aman dan Kondusif
Berita

Kapolres Garut Bersama Forkopimda Pastikan Natal Aman dan Kondusif

Desember 24, 2025

Berita Terbaru

Polres Kuningan Pasang Rambu Penunjuk Arah Objek Wisata di Jalur Strategis
Berita

Polres Kuningan Pasang Rambu Penunjuk Arah Objek Wisata di Jalur Strategis

Desember 24, 2025

Kapolres Garut Pastikan Sterilisasi Gereja Maksimal, Natal di Garut Aman

Kapolres Garut Pastikan Sterilisasi Gereja Maksimal, Natal di Garut Aman

Desember 24, 2025
Kapolres Garut Bersama Forkopimda Pastikan Natal Aman dan Kondusif

Kapolres Garut Bersama Forkopimda Pastikan Natal Aman dan Kondusif

Desember 24, 2025
Kapolres Ciamis Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Sindangkasih

Kapolres Ciamis Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Sindangkasih

Desember 24, 2025
Propam Polri Gaktibplin Personel Polresta Bandung di Pos Terpadu Al-Fathu

Propam Polri Gaktibplin Personel Polresta Bandung di Pos Terpadu Al-Fathu

Desember 24, 2025
Polsek Baleendah Sterilisasi Gereja Katolik Jelang Perayaan Natal 2025

Polsek Baleendah Sterilisasi Gereja Katolik Jelang Perayaan Natal 2025

Desember 24, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.