No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Awal Tahun 2025, Polres Ciamis Ringkus 3 Pengedar Sabu

Februari 12, 2025
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Awal Tahun 2025, Polres Ciamis Ringkus 3 Pengedar Sabu

Operasi besar-besaran melawan peredaran narkoba dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis, Yang mana petugas berhasil mengungkap dan membongkar jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ciamis. Operasi yang berlangsung selama Januari dan Februari 2025 ini menghasilkan penangkapan 13 tersangka dan penyitaan sejumlah besar narkotika jenis sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025), mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil mengungkap sembilan kasus terpisah. Sembilan tersangka ditetapkan sebagai pengedar, sementara empat lainnya sebagai pengguna.

Adapun Barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan. Dari tiga pengedar—RA (Ciamis), HDI (Cijeungjing), dan RS (Manonjaya)—polisi berhasil mengamankan 50,18 gram sabu. Ketiga tersangka beroperasi di wilayah Cijeungjing, Ciamis, Cikoneng, dan Sindangkasih. Sementara itu, 14,84 gram ganja kering disita dari empat tersangka lainnya: M (Sukarame, Tasikmalaya), AS (Cihaurbeuti, Ciamis), AC (Rajapolah, Tasikmalaya), dan SH (Cihaurbeuti, Ciamis). Mereka beroperasi di Kecamatan Cihaurbeuti dan Panumbangan.

Baca Juga  Kapolresta Bogor Kota Bersama Forkopimda Patroli Gabungan Dalam Rangka Pengamanan Malam Takbiran Di Wilayah Kota Bogor

Sedangkan Dua tersangka lain, DRD dan DNR (keduanya warga Ciawi, Tasikmalaya), ditangkap karena mengedarkan 2,02 gram tembakau sintetis. Kapolres Akmal menambahkan bahwa para pengedar menggunakan metode transaksi “tempel” atau COD (cash on delivery).

Atas perbuatannya Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

AKBP Akmal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dan menciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba. Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Ciamis dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Langkah Humanis, Polrestabes Bandung Berikan Teguran Kepada 31 Pengendara Pada Hari Kedua Operasi Keselamatan Lodya 2025

Next Post

Cegah Generasi Muda Terjerat Narkoba, Polres Ciamis Edukasi Pelajar SMAN 1 Ciamis

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.