No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Ayah dan Paman Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Garut, Kakek Masih Diperiksa

April 10, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Ayah dan Paman Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Garut, Kakek Masih Diperiksa

Polres Garut menetapkan dua tersangka dalam kasus pencabulan anak perempuan berusia lima tahun di Kecamatan Tarogong Kaler. Tersangka adalah ayah kandung dan paman korban, keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut.

Kasat Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban.

“Kita tetapkan dua tersangka, yakni bapaknya dan pamannya, keduanya sudah kita tahan,” kata AKP Joko Prihatin, Kamis (10/4/2025).

Polisi sebelumnya mengamankan tiga orang terkait kasus ini, yaitu ayah, paman, dan kakek korban. Ketiganya diamankan setelah laporan masyarakat dan pemeriksaan medis terhadap korban.

“Kita melakukan gelar perkara yang memenuhi dua alat bukti untuk dilakukan penahanan yaitu dua tersangka,” tambah AKP Joko Prihatin.

Kedua tersangka, YMA (25) dan YMU, mengakui perbuatannya yang dilakukan di rumah ayahnya sendiri, yang juga merupakan kakek dari korban.

Baca Juga  Kecelakaan Lalu Lintas Selama Operasi Ketupat 2025 di Cianjur Menurun Signifikan

Terkait dugaan keterlibatan kakek korban, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dirinya, korban, dan saksi.

“Untuk kakeknya sendiri masih dalam pendalaman, sementara memang untuk yang memenuhi unsur dua pelaku kalau menurut pengakuan korban,” jelas AKP Joko Prihatin.

Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Garut bersama tim psikolog terus melakukan pemeriksaan terhadap korban secara berulang-ulang. Keterangan korban konsisten menyebutkan dua pelaku, yaitu ayah dan pamannya.

“Dari psikolog itu selalu konsisten, dan menyebutkan pelakunya yaitu dua, untuk beberapa kalinya yang tidak menyebutkan,” ungkap AKP Joko Prihatin.

Korban tinggal di rumah kakeknya setelah orang tuanya bercerai. Perbuatan asusila tersebut terjadi setelah neneknya meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Saat ini, korban mendapatkan penanganan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Kabupaten Garut.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Indramayu Buka Kembali 34 Titik U-Turn di Pantura Pasca Lebaran

Next Post

Gelar Silaturahmi Halal Bihalal : Kapolda Jabar Apresiasi Kinerja Personel Selama Ops Ketupat Lodaya 2025

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.