Polres Garut menetapkan dua tersangka dalam kasus pencabulan anak perempuan berusia lima tahun di Kecamatan Tarogong Kaler. Tersangka adalah ayah kandung dan paman korban, keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut.
Kasat Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban.
“Kita tetapkan dua tersangka, yakni bapaknya dan pamannya, keduanya sudah kita tahan,” kata AKP Joko Prihatin, Kamis (10/4/2025).
Polisi sebelumnya mengamankan tiga orang terkait kasus ini, yaitu ayah, paman, dan kakek korban. Ketiganya diamankan setelah laporan masyarakat dan pemeriksaan medis terhadap korban.
“Kita melakukan gelar perkara yang memenuhi dua alat bukti untuk dilakukan penahanan yaitu dua tersangka,” tambah AKP Joko Prihatin.
Kedua tersangka, YMA (25) dan YMU, mengakui perbuatannya yang dilakukan di rumah ayahnya sendiri, yang juga merupakan kakek dari korban.
Terkait dugaan keterlibatan kakek korban, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dirinya, korban, dan saksi.
“Untuk kakeknya sendiri masih dalam pendalaman, sementara memang untuk yang memenuhi unsur dua pelaku kalau menurut pengakuan korban,” jelas AKP Joko Prihatin.
Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Garut bersama tim psikolog terus melakukan pemeriksaan terhadap korban secara berulang-ulang. Keterangan korban konsisten menyebutkan dua pelaku, yaitu ayah dan pamannya.
“Dari psikolog itu selalu konsisten, dan menyebutkan pelakunya yaitu dua, untuk beberapa kalinya yang tidak menyebutkan,” ungkap AKP Joko Prihatin.
Korban tinggal di rumah kakeknya setelah orang tuanya bercerai. Perbuatan asusila tersebut terjadi setelah neneknya meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Saat ini, korban mendapatkan penanganan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Kabupaten Garut.