No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Ayah di Indramayu Tega Setubuhi Anak Kandung, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 28, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Ayah di Indramayu Tega Setubuhi Anak Kandung, Polisi Bertindak Tegas

Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, pelaku adalah ayah kandung korban sendiri.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam keterangannya di Indramayu, Rabu, mengatakan pelaku berinisial DS (42) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan terkait kasus tersebut masuk ke pihak kepolisian.

Ia menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima penyidik, kemudian dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban, keluarga, serta sejumlah saksi lainnya. “Kasus ini kami ungkap setelah penyidik menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan memeriksa sejumlah saksi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, perbuatan terakhir tersangka dilakukan pada 29 Mei 2025 di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Terisi, Indramayu. Saat itu, korban yang masih berstatus pelajar sedang tertidur, lalu tersangka masuk ke kamar dan memaksa korban hingga terjadi persetubuhan.

Baca Juga  Kakorlantas: Hingga 1 April 2025, 1,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, fotokopi kartu keluarga, ijazah, pakaian milik korban, serta hasil visum dari rumah sakit.

Kapolres menegaskan pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Indramayu untuk menjalani proses hukum terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman terhadap pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Polres Indramayu memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, serta berkomitmen memberikan perlindungan hukum hingga pendampingan psikologis bagi korban.

Semoga artikel ini bisa memberikan informasi yang dibutuhkan.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Banjar Sekat Pelajar yang Akan Ikut Demo di Bandung dan Jakarta

Next Post

Ribuan Personel Gabungan Siaga Amankan Demo Buruh di Jabar, Polisi Waspadai Anarko

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.