No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Ayah di Indramayu Tega Setubuhi Anak Kandung, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 28, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Ayah di Indramayu Tega Setubuhi Anak Kandung, Polisi Bertindak Tegas

Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, pelaku adalah ayah kandung korban sendiri.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam keterangannya di Indramayu, Rabu, mengatakan pelaku berinisial DS (42) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan terkait kasus tersebut masuk ke pihak kepolisian.

Ia menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima penyidik, kemudian dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban, keluarga, serta sejumlah saksi lainnya. “Kasus ini kami ungkap setelah penyidik menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan memeriksa sejumlah saksi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, perbuatan terakhir tersangka dilakukan pada 29 Mei 2025 di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Terisi, Indramayu. Saat itu, korban yang masih berstatus pelajar sedang tertidur, lalu tersangka masuk ke kamar dan memaksa korban hingga terjadi persetubuhan.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Narkoba Dengan Modus Unik

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, fotokopi kartu keluarga, ijazah, pakaian milik korban, serta hasil visum dari rumah sakit.

Kapolres menegaskan pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Indramayu untuk menjalani proses hukum terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman terhadap pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Polres Indramayu memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, serta berkomitmen memberikan perlindungan hukum hingga pendampingan psikologis bagi korban.

Semoga artikel ini bisa memberikan informasi yang dibutuhkan.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Banjar Sekat Pelajar yang Akan Ikut Demo di Bandung dan Jakarta

Next Post

Ribuan Personel Gabungan Siaga Amankan Demo Buruh di Jabar, Polisi Waspadai Anarko

BeritaTerkait

Kapolda Jabar Jenguk Korban Ambruknya Majelis Taklim di Bogor, Apresiasi Penanganan Cepat
Berita

Kapolda Jabar Jenguk Korban Ambruknya Majelis Taklim di Bogor, Apresiasi Penanganan Cepat

September 9, 2025
Pocil Polres Sumedang Sabet Juara di Lomba Tingkat Polda Jabar
Berita

Pocil Polres Sumedang Sabet Juara di Lomba Tingkat Polda Jabar

September 9, 2025
Polres Subang Bekuk Empat Begal Sadis yang Resahkan Jalur Pantura, Satu Tersangka Akui Punya Hasrat Melukai
Berita

Polres Subang Bekuk Empat Begal Sadis yang Resahkan Jalur Pantura, Satu Tersangka Akui Punya Hasrat Melukai

September 9, 2025

Berita Terbaru

Kapolda Jabar Jenguk Korban Ambruknya Majelis Taklim di Bogor, Apresiasi Penanganan Cepat
Berita

Kapolda Jabar Jenguk Korban Ambruknya Majelis Taklim di Bogor, Apresiasi Penanganan Cepat

September 9, 2025

Pocil Polres Sumedang Sabet Juara di Lomba Tingkat Polda Jabar

Pocil Polres Sumedang Sabet Juara di Lomba Tingkat Polda Jabar

September 9, 2025
Polres Subang Bekuk Empat Begal Sadis yang Resahkan Jalur Pantura, Satu Tersangka Akui Punya Hasrat Melukai

Polres Subang Bekuk Empat Begal Sadis yang Resahkan Jalur Pantura, Satu Tersangka Akui Punya Hasrat Melukai

September 9, 2025
Polda Jabar Ungkap Pembunuhan Berencana 5 Orang di Indramayu, Dendam Jadi Motif

Polda Jabar Ungkap Pembunuhan Berencana 5 Orang di Indramayu, Dendam Jadi Motif

September 9, 2025
Polisi Amankan Empat Terduga Pelaku Penculikan di Cikajang Garut, Motif Diduga Perselingkuhan

Polisi Amankan Empat Terduga Pelaku Penculikan di Cikajang Garut, Motif Diduga Perselingkuhan

September 9, 2025
Polres Cimahi Tangkap Cepat ASN Pelaku Pencabulan Anak Tiri, Bukti Komitmen Perlindungan Anak

Polres Cimahi Tangkap Cepat ASN Pelaku Pencabulan Anak Tiri, Bukti Komitmen Perlindungan Anak

September 9, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.