Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, pelaku adalah ayah kandung korban sendiri.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam keterangannya di Indramayu, Rabu, mengatakan pelaku berinisial DS (42) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan terkait kasus tersebut masuk ke pihak kepolisian.
Ia menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima penyidik, kemudian dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban, keluarga, serta sejumlah saksi lainnya. “Kasus ini kami ungkap setelah penyidik menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan memeriksa sejumlah saksi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, perbuatan terakhir tersangka dilakukan pada 29 Mei 2025 di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Terisi, Indramayu. Saat itu, korban yang masih berstatus pelajar sedang tertidur, lalu tersangka masuk ke kamar dan memaksa korban hingga terjadi persetubuhan.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, fotokopi kartu keluarga, ijazah, pakaian milik korban, serta hasil visum dari rumah sakit.
Kapolres menegaskan pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Indramayu untuk menjalani proses hukum terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman terhadap pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
Polres Indramayu memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, serta berkomitmen memberikan perlindungan hukum hingga pendampingan psikologis bagi korban.
Semoga artikel ini bisa memberikan informasi yang dibutuhkan.