No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Ayah di Indramayu Tega Setubuhi Anak Kandung, Polisi Bertindak Tegas

Agustus 28, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Ayah di Indramayu Tega Setubuhi Anak Kandung, Polisi Bertindak Tegas

Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, pelaku adalah ayah kandung korban sendiri.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam keterangannya di Indramayu, Rabu, mengatakan pelaku berinisial DS (42) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan terkait kasus tersebut masuk ke pihak kepolisian.

Ia menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima penyidik, kemudian dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban, keluarga, serta sejumlah saksi lainnya. “Kasus ini kami ungkap setelah penyidik menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan memeriksa sejumlah saksi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, perbuatan terakhir tersangka dilakukan pada 29 Mei 2025 di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Terisi, Indramayu. Saat itu, korban yang masih berstatus pelajar sedang tertidur, lalu tersangka masuk ke kamar dan memaksa korban hingga terjadi persetubuhan.

Baca Juga  Polresta Cirebon Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan 2,18 Gram Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, fotokopi kartu keluarga, ijazah, pakaian milik korban, serta hasil visum dari rumah sakit.

Kapolres menegaskan pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Indramayu untuk menjalani proses hukum terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman terhadap pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Polres Indramayu memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, serta berkomitmen memberikan perlindungan hukum hingga pendampingan psikologis bagi korban.

Semoga artikel ini bisa memberikan informasi yang dibutuhkan.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Banjar Sekat Pelajar yang Akan Ikut Demo di Bandung dan Jakarta

Next Post

Ribuan Personel Gabungan Siaga Amankan Demo Buruh di Jabar, Polisi Waspadai Anarko

BeritaTerkait

Aksi Heroik Polisi di Bogor: Kawal Balita Sakit Jantung ke Rumah Sakit
Berita

Aksi Heroik Polisi di Bogor: Kawal Balita Sakit Jantung ke Rumah Sakit

September 10, 2025
Polisi Cilik dan PKS Purwakarta Bawa Pulang Dua Penghargaan di Ajang Polda Jabar
Berita

Polisi Cilik dan PKS Purwakarta Bawa Pulang Dua Penghargaan di Ajang Polda Jabar

September 10, 2025
Bawa Pulang Juara, Polisi Cilik Majalengka Harumkan Nama Daerah di Tingkat Polda Jabar
Berita

Bawa Pulang Juara, Polisi Cilik Majalengka Harumkan Nama Daerah di Tingkat Polda Jabar

September 10, 2025

Berita Terbaru

Aksi Heroik Polisi di Bogor: Kawal Balita Sakit Jantung ke Rumah Sakit
Berita

Aksi Heroik Polisi di Bogor: Kawal Balita Sakit Jantung ke Rumah Sakit

September 10, 2025

Polisi Cilik dan PKS Purwakarta Bawa Pulang Dua Penghargaan di Ajang Polda Jabar

Polisi Cilik dan PKS Purwakarta Bawa Pulang Dua Penghargaan di Ajang Polda Jabar

September 10, 2025
Bawa Pulang Juara, Polisi Cilik Majalengka Harumkan Nama Daerah di Tingkat Polda Jabar

Bawa Pulang Juara, Polisi Cilik Majalengka Harumkan Nama Daerah di Tingkat Polda Jabar

September 10, 2025
Satreskrim Polres Pangandaran Berhasil Mengamankan Oknum Guru Ngaji yang Diduga Berbuat Asusila

Satreskrim Polres Pangandaran Berhasil Mengamankan Oknum Guru Ngaji yang Diduga Berbuat Asusila

September 10, 2025
Edarkan Ratusan Butir Obat Keras, Pria di Cirebon Ditangkap Polisi

Edarkan Ratusan Butir Obat Keras, Pria di Cirebon Ditangkap Polisi

September 10, 2025
Berantas Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Sita 112 Botol Miras dalam Razia Pekat

Berantas Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Sita 112 Botol Miras dalam Razia Pekat

September 10, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.