No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Ayah Tiri Bejat Rudapaksa Anak Tirinya Tiga Kali, Dibekuk Polres Cirebon Kota

Februari 11, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Ayah Tiri Bejat Rudapaksa Anak Tirinya Tiga Kali, Dibekuk Polres Cirebon Kota
Seorang ayah tiri berinisial S (51) dibekuk Polres Cirebon Kota atas kasus rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan pada 09 Agustus 2024 dengan Nomor Laporan Polisi: LP / B / 377 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT.
Tersangka S melakukan aksinya dengan modus memberikan makanan kepada korban sebelum tidur. Setelah korban tertidur pulas, tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan bejat tersebut.
“Awalnya pada saat korban hendak tidur, tersangka memberikan ketoprak dan air putih. Setelah korban tertidur di kamarnya, tersangka masuk kemudian menyetubuhi dan atau mencabulinya. Kejadian tersebut telah terjadi sebanyak 3 kali,” jelas AKBP Eko dalam konferensi pers pada Selasa (11/2/2025). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kartu keluarga, akta kelahiran, pakaian korban, dan flashdisk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Polres Cirebon Kota menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota dan Aliansi BEM Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan
ShareTweetSend
Previous Post

Satlantas Polres Banjar: Ketertiban Lalu Lintas di Kota Banjar Diperketat Melalui Razia Gabungan

Next Post

Polisi Purwakarta Gagalkan Aksi Curanmor, Kejar Pelaku hingga Berhasil Diamankan!

BeritaTerkait

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025
Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas
Berita

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas
Berita

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025

Berita Terbaru

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat
Berita

Operasi Patuh Lodaya Majalengka: Layanan Kesehatan Gratis untuk Personel dan Masyarakat

Juli 26, 2025

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Patuh Lodaya Sumedang Tindak 3.742 Pelanggaran Lalu Lintas

Juli 26, 2025
Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Polres Sumedang Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curas

Juli 26, 2025
Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Garut Masuki Hari Ke-7, Tim Gabungan Perkuat Koordinasi

Juli 26, 2025
Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Polres Cianjur Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan Pelajar dalam Razia Pekat

Juli 26, 2025
16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

16 Pelajar SMP di Cileungsi Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

Juli 26, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.