No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Ayah Tiri Bejat Rudapaksa Anak Tirinya Tiga Kali, Dibekuk Polres Cirebon Kota

Februari 11, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Ayah Tiri Bejat Rudapaksa Anak Tirinya Tiga Kali, Dibekuk Polres Cirebon Kota
Seorang ayah tiri berinisial S (51) dibekuk Polres Cirebon Kota atas kasus rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan pada 09 Agustus 2024 dengan Nomor Laporan Polisi: LP / B / 377 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT.
Tersangka S melakukan aksinya dengan modus memberikan makanan kepada korban sebelum tidur. Setelah korban tertidur pulas, tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan bejat tersebut.
“Awalnya pada saat korban hendak tidur, tersangka memberikan ketoprak dan air putih. Setelah korban tertidur di kamarnya, tersangka masuk kemudian menyetubuhi dan atau mencabulinya. Kejadian tersebut telah terjadi sebanyak 3 kali,” jelas AKBP Eko dalam konferensi pers pada Selasa (11/2/2025). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kartu keluarga, akta kelahiran, pakaian korban, dan flashdisk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Polres Cirebon Kota menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Baca Juga  Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi dalam Pembangunan Gedung RSUD Al Ihsan, Negara Rugi Rp 12,8 Miliar
ShareTweetSend
Previous Post

Satlantas Polres Banjar: Ketertiban Lalu Lintas di Kota Banjar Diperketat Melalui Razia Gabungan

Next Post

Polisi Purwakarta Gagalkan Aksi Curanmor, Kejar Pelaku hingga Berhasil Diamankan!

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, Dapur Lapangan Polda Jabar Siagakan Layanan Makan Siap Saji di Pasirlangu

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.