Dalam sebuah operasi penggerebekan yang menegangkan, Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah laboratorium narkotika canggih yang tersembunyi di sebuah perumahan mewah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Laboratorium ini, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional asal Malaysia, memproduksi “happy water” dan liquid vape yang berbahaya.
Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis “happy water” yang sebelumnya terungkap di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. “Tim kami terus menelusuri jejak jaringan ini hingga akhirnya menemukan laboratorium rahasia ini,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (12/12/2024).
Dalam kasus pengungkapan pabrik narkoba di Bandung, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dengan peran yang berbeda dalam jaringan ini. SR, Tersangka SR berperan sebagai penghubung dalam jaringan ini. Ia memiliki rumah di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang menjadi salah satu lokasi penggerebekan. Di rumah ini, polisi menemukan barang bukti narkoba cairan “happy water” dan cairan liquid dalam sebuah mobil milik SR. SR berperan sebagai penghubung, menghubungkan antara jaringan narkoba Malaysia dengan lokasi produksi di Bandung. Kemudian SP, Tersangka SP berperan sebagai peracik bahan baku narkotika. Ia ditangkap di lokasi penggerebekan di Bandung, bersama dengan sejumlah barang bukti berupa bahan baku narkotika. SP memiliki keahlian dalam meracik bahan baku menjadi “happy water” dan liquid vape. Dan IV, Tersangka IV berperan sebagai pengemas produk jadi. Ia juga ditangkap di lokasi penggerebekan di Bandung. IV bertanggung jawab untuk mengemas “happy water” dan liquid vape yang telah diproduksi, siap untuk diedarkan.
Ketiga tersangka ini bekerja sama dalam menjalankan pabrik narkoba di Bandung. Jaringan ini diduga kuat terkait dengan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Modus operandi mereka adalah menyamarkan lokasi produksi di kawasan pemukiman untuk menghindari kecurigaan
Satu tersangka lainnya, yang diduga sebagai pengendali jaringan, masih dalam pengejaran.
“Modus operandi mereka sangat licik. Mereka menyamarkan lokasi produksi di kawasan pemukiman mewah untuk menghindari kecurigaan,” ungkap Irjen Asep.
Petugas berhasil menyita barang bukti yang luar biasa banyak, termasuk 7.573 bungkus “happy water”, 259 liter liquid vape berbagai rasa, bahan baku narkotika, serta peralatan produksi seperti mesin penghancur dan perlengkapan kimia. Total nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp 670,8 miliar.

“Dengan terungkapnya kasus ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Irjen Asep.
Rencananya, hasil produksi laboratorium tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta, khususnya menjelang perayaan malam tahun baru.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Operasi ini juga menunjukkan bahwa jaringan narkoba internasional semakin berani beroperasi di Indonesia, dan membutuhkan upaya yang lebih besar untuk mengungkap dan memberantasnya.