Komitmen Polri dalam memberantas aktivitas judi online (judol) kian agresif. Bareskrim Polri baru saja mengumumkan keberhasilan besar dalam membongkar tiga jaringan judi online internasional yang beroperasi di wilayah strategis Indonesia dengan total omzet menembus angka ratusan miliar rupiah.
Dalam operasi senyap yang berlangsung selama tiga bulan terakhir tahun 2025, polisi berhasil mengamankan 20 orang tersangka yang memiliki peran krusial dalam ekosistem ilegal tersebut.
Pengungkapan besar ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat yang diperdalam melalui analisis siber selama berbulan-bulan. Tiga jaringan tersebut diketahui membagi wilayah operasinya di tiga titik utama, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu Oktober, November, hingga Desember 2025. Dari tangan mereka, polisi mencatat perputaran uang atau omzet yang sangat fantastis.
“Dari hasil penyelidikan mendalam, total omzet yang dihasilkan dari jaringan judi online internasional ini mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap perwakilan Bareskrim Polri dalam keterangannya.
Bareskrim Polri tidak memberikan ruang bagi para pelaku. Untuk memberikan efek jera, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang menyasar pidana umum hingga pemiskinan melalui pasal pencucian uang.
Penyidik menerapkan kombinasi pasal maut, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang ITE terkait penyebaran akses judi di ruang digital, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak dan menyita aliran dana hasil kejahatan. Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para bandar dan operator judi online lainnya. Polri menegaskan bahwa analisis terhadap aliran dana dan server luar negeri masih terus dilakukan untuk memutus mata rantai perjudian lintas negara yang merugikan masyarakat luas secara ekonomi dan sosial.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar kemungkinan adanya aktor intelektual lain di balik tiga jaringan internasional tersebut.










