No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Internasional

Bareskrim Polri Gulung 3 Jaringan Internasional, 20 Tersangka Diringkus

Januari 6, 2026
in Internasional
Reading Time: 2 mins read
Bareskrim Polri Gulung 3 Jaringan Internasional, 20 Tersangka Diringkus

Komitmen Polri dalam memberantas aktivitas judi online (judol) kian agresif. Bareskrim Polri baru saja mengumumkan keberhasilan besar dalam membongkar tiga jaringan judi online internasional yang beroperasi di wilayah strategis Indonesia dengan total omzet menembus angka ratusan miliar rupiah.

Dalam operasi senyap yang berlangsung selama tiga bulan terakhir tahun 2025, polisi berhasil mengamankan 20 orang tersangka yang memiliki peran krusial dalam ekosistem ilegal tersebut.

Pengungkapan besar ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat yang diperdalam melalui analisis siber selama berbulan-bulan. Tiga jaringan tersebut diketahui membagi wilayah operasinya di tiga titik utama, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu Oktober, November, hingga Desember 2025. Dari tangan mereka, polisi mencatat perputaran uang atau omzet yang sangat fantastis.

“Dari hasil penyelidikan mendalam, total omzet yang dihasilkan dari jaringan judi online internasional ini mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap perwakilan Bareskrim Polri dalam keterangannya.

Baca Juga  Festival Bangun Desa di Subang Berjalan Sukses, Semarakkan Hari Desa dan Bangkitkan Potensi Lokal

Bareskrim Polri tidak memberikan ruang bagi para pelaku. Untuk memberikan efek jera, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang menyasar pidana umum hingga pemiskinan melalui pasal pencucian uang.

Penyidik menerapkan kombinasi pasal maut, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang ITE terkait penyebaran akses judi di ruang digital, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak dan menyita aliran dana hasil kejahatan.  Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para bandar dan operator judi online lainnya. Polri menegaskan bahwa analisis terhadap aliran dana dan server luar negeri masih terus dilakukan untuk memutus mata rantai perjudian lintas negara yang merugikan masyarakat luas secara ekonomi dan sosial.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar kemungkinan adanya aktor intelektual lain di balik tiga jaringan internasional tersebut.

ShareTweetSend
Previous Post

Respons Cepat Polisi Tangani Kecelakaan Maut Elf di Tol Padaleunyi KM 152

Next Post

Dinkes Jabar Catat 10 Kasus Super Flu di 2025, Pastikan Sudah Tertangani

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.