No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Bawa 2.390 Butir Tramadol dan Hexymer, RPP Diringkus Polisi Di Sukabumi

Januari 24, 2026
in Berita, Narkoba
Reading Time: 1 min read

Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Kota Sukabumi. Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial RPP (19) diringkus beserta barang bukti ribuan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer pada Selasa (20/1/2026) malam.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari patroli rutin dan respons cepat atas informasi masyarakat. Tersangka awalnya diamankan di Jalan Raya Pelabuhan Dua, Kelurahan Lembursitu, dengan barang bukti awal 550 butir Tramadol yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cibeureum. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 900 butir Tramadol dan 940 butir Hexymer siap edar. Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita sedikitnya 2.390 butir obat keras yang diperoleh tersangka dari seseorang berinisial HIB yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Penipuan Rp 285 Juta, Tiga Pelaku Ditangkap

“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Tenda Sukendar.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sukabumi Kota dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jabar Sampaikan Belasungkawa ke Keluarga Penambang Ilegal Pongkor, Evakuasi Dihentikan

Next Post

Edukasi Dini Keselamatan Jalan, Ditlantas Polda Jabar Sambut Ratusan ‘Duta Kecil’ Tertib Lantas

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.