Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Kota Sukabumi. Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial RPP (19) diringkus beserta barang bukti ribuan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer pada Selasa (20/1/2026) malam.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari patroli rutin dan respons cepat atas informasi masyarakat. Tersangka awalnya diamankan di Jalan Raya Pelabuhan Dua, Kelurahan Lembursitu, dengan barang bukti awal 550 butir Tramadol yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cibeureum. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 900 butir Tramadol dan 940 butir Hexymer siap edar. Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita sedikitnya 2.390 butir obat keras yang diperoleh tersangka dari seseorang berinisial HIB yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Tenda Sukendar.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sukabumi Kota dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.











Discussion about this post