Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Cirebon membuahkan hasil. Seorang pria berinisial T (35), warga Dusun 03 Desa Karangawangun, Kecamatan Babakan, berhasil diamankan oleh Polresta Cirebon saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu yang diduga siap edar.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. T diamankan di pinggir Jalan Banjar Asri, Desa Banjarwangunan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
“Petugas kami sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka dengan membawa tiga paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang hitam,” ujar Kombes Sumarni.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial: tiga paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto total 1,99 gram, satu unit handphone Samsung warna silver beserta SIM card, serta satu buah tas selempang warna hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkoba.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial TH, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya untuk diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama,” ungkap Kapolresta.
Tersangka T dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlangsung. Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat terlarang.