Polsek Gunung Sindur Polres Bogor menangkap seorang driver ojek online berinsial FF alias Ical (24), usai membeli narkotika jenis ganja via media sosial. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti ganja seberat 25,47 gram disita.
“Berhasil mengamankan seorang pemuda bernama FF alias Ical (24), yang diketahui sebagai warga Depok dan berprofesi sebagai ojek online,” ujar Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso,S.H.,M.H.,Jumat (12/7/2024).
Kompol Budi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya informasi warga terkait aktivitas mencurigakan. Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti dan HP.
“Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 25,47 gram dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” katanya.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam memerangi narkotika,” sambung dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Ical mengaku membeli ganja melalui salah satu akun di media sosial. Pemilik akun saat ini masih ditelusuri.
“Dari hasil interogasi awal, F mengaku telah membeli narkotika jenis daun ganja melalui media sosial Instagram,” ujarnya.
“Kita koordinasi dengan Satnarkoba Polres Bogor. Pelaku dan barang bukti, serta penanganan kasusnya kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Bogor,” imbuhnya.