No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Oktober 2, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan berhasil mengungkap sedikitnya 13 kasus dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus total 15 tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan gelap narkotika.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa operasi ini berhasil menyasar baik kurir maupun pengedar.

“Enam dari 13 orang itu berperan sebagai kurir dan sembilan orang lainnya sebagai pengedar,” ujar Kapolres, Rabu (1/10/2025).

Dalam pengungkapan 13 kasus ini, Kepolisian berhasil menyita sejumlah besar barang bukti yang bernilai puluhan juta rupiah, meliputi: Sabu seberat 67,6 gram, Ganja seberat 8,82 gram, 8 batang tanaman ganja, Tembakau sintetis, Ribuan butir obat psikotropika.

Baca Juga  Polres Ciamis Tindak Tegas Pelaku Pencabulan Anak di Pamarican: Komitmen Tanpa Kompromi untuk Lindungi Anak

Pengungkapan barang bukti ini dinilai signifikan untuk memutus rantai peredaran barang haram di wilayah Tasikmalaya.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai peran dan jenis barang bukti yang dimiliki, yakni Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Psikotropika.

Kapolres menegaskan bahwa ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat.

“Ancaman hukumannya berkisar 3 hingga 20 tahun penjara dengan denda maksimal hingga Rp10 miliar,” tegas Kapolres.

Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk terus memperkuat operasi penindakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

ShareTweetSend
Previous Post

Kejar Pelaku Hingga Pangandaran, Polres Tasikmalaya Amankan 10 Motor Hasil Curian

Next Post

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.