Polresta Cirebon menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat dengan menggelar razia minuman keras (miras) secara serentak di wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa (9/9/2025). Hasilnya, 112 botol miras dari berbagai jenis berhasil disita.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., razia ini menargetkan wilayah Kecamatan Arjawinangun, Klangenan, dan Jamblang. Barang bukti yang diamankan meliputi miras pabrikan dari berbagai merek, serta miras tradisional seperti ciu dan arak Bali.
sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa para penjual miras yang kedapatan melanggar juga akan diproses secara hukum.
“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 112 botol miras dari beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ujar Kombes Sumarni, Rabu (10/9/2025).
Kapolresta menegaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan secara intensif oleh seluruh jajaran, dari Polresta hingga Polsek. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau potensi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Sumarni.
Dengan adanya laporan dari masyarakat, Polresta Cirebon menjamin setiap aduan akan segera ditindaklanjuti. Langkah ini menunjukkan sinergi kuat antara polisi dan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.