Satuan Narkoba Polres Garut bertindak cepat menggerebek aktivitas penjualan minuman keras (miras) ilegal di area Pasar Tradisional Ciawitali. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, Polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait aktivitas penjualan miras ilegal melalui sistem Cash On Delivery (COD) di area Pasar Ciawitali, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Penangkapan berhasil dilakukan terhadap seorang pria berinisial SS (36), warga Desa Haurpanggung, saat ia sedang melakukan transaksi.
“Pelaku SS kami amankan saat melakukan transaksi dengan cara COD,” ujar Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, Rabu (26/11/2025).
Dari hasil operasi tersebut, Polisi berhasil menyita total 84 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat. Barang bukti miras tersebut langsung diamankan ke Mapolres Garut untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres Garut menegaskan bahwa tindakan tegas diberikan kepada pelaku atas aktivitas penjualan miras tanpa izin, yang dinilai dapat memicu gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta meresahkan masyarakat.
Dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah Garut, Sat Narkoba Polres Garut berkomitmen untuk terus meningkatkan operasi penindakan.
“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran miras dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” tambahnya.
Melalui penindakan yang berkelanjutan ini, Polres Garut berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat semakin kondusif, serta peredaran miras ilegal di wilayah hukum Garut dapat ditekan secara signifikan. Upaya ini merupakan langkah preventif Polri untuk meminimalkan potensi kejahatan yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras.










