Garut – Polsek Tarogong Kidul Polres Garut bergerak lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme lainnya. Senin malam (22/04/2024).
Anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras. Dari hasil patroli anggota, Polsek Tarogong Kidul Polres Garut menemukan penyedia miras di toko jamu Jl. Pembangunan Desa Sukajaya Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Dalam kegiatan patroli operasi miras itu Polsek Tarogong Kidul Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 4 botol minuman beralkohol jenis intisari dan 3 botol kosong minuman beralkohol. Polsek Tarogong Kidul juga mengamankan penjual/penyedia miras “RK” (42) warga Kec. Garut Kota Kab. Garut, yang diboyong ke Mapolsek Tarogong Kidul beserta barang buktinya.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Tarogong Kidul Polres Garut Kompol H. Alit Kadarusman, S.Pd, M.Si., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Alit mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).