No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Berawal dari Kasus Narkoba, Polres Cimahi Bongkar Markas ‘Customer Service’ Judi Online Jaringan Kamboja

Januari 14, 2026
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Berawal dari Kasus Narkoba, Polres Cimahi Bongkar Markas ‘Customer Service’ Judi Online Jaringan Kamboja

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar markas pengoperasian customer service judi online (judol) yang bersembunyi di sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat orang pemuda berinisial FN, MAP, RM, dan AF. Keempatnya diduga kuat berperan sebagai operator yang melayani tujuh situs judi online yang terhubung langsung dengan jaringan di Kamboja.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, mengungkapkan bahwa terbongkarnya markas judol ini merupakan buah dari ketelitian personel di lapangan. Awalnya, petugas mengamankan salah satu tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Berawal dari diamankannya salah satu tersangka kasus narkotika, tim melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan rumah yang dijadikan sarang pengoperasian layanan pelanggan tujuh situs judi online. Berdasarkan hasil cek urine, salah satu pelaku juga terbukti positif narkotika,” ujar Kapolres Cimahi, Selasa (13/1/2026).

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti yang sangat kuat berupa berkas kontrak kerja antara para pelaku dengan perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation. Perusahaan tersebut diketahui berbasis di luar negeri.

Tugas utama keempat pemuda ini adalah menerima laporan keluhan dari para pemain judi dan mengarahkan mereka untuk melakukan pengisian saldo (top up). Sebagai imbalannya, mereka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per bulan.

Baca Juga  Ramadan Aman di Garut: Polres Tingkatkan Patroli Malam Cegah Kejahatan

“Kami menemukan surat kontrak kerja dan surat penunjukan mereka. Saat ini kami masih melakukan upaya pengembangan lebih lanjut karena di lokasi terdapat enam monitor, sementara baru ada empat pekerja yang diamankan. Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” tambah Kapolres Cimahi

Salah satu tersangka, MAP, mengaku nekat mengambil pekerjaan ilegal ini karena alasan ekonomi. Ia mendapatkan informasi lowongan kerja tersebut melalui grup di aplikasi pesan singkat Telegram dengan kata kunci “lowongan kerja Kamboja”.

“Saya cari di Telegram, lalu melamar ke salah satu perusahaan judol. Saya sudah dua kali menerima gaji,” aku tersangka MAP di hadapan petugas.

Pihak kepolisian tidak main-main dalam menindak kasus ini. Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp10 miliar. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Cimahi dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, baik narkoba maupun aktivitas judi online yang merusak tatanan sosial.

ShareTweetSend
Previous Post

Tingkatkan Akuntabilitas, Kapolres Karawang Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas dan Evaluasi Kinerja 2026

Next Post

Bongkar Jaringan Ganja, Satres Narkoba Polres Cimahi Ringkus Oknum Satpam Pemkot Cimahi

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.