Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar markas pengoperasian customer service judi online (judol) yang bersembunyi di sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat orang pemuda berinisial FN, MAP, RM, dan AF. Keempatnya diduga kuat berperan sebagai operator yang melayani tujuh situs judi online yang terhubung langsung dengan jaringan di Kamboja.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, mengungkapkan bahwa terbongkarnya markas judol ini merupakan buah dari ketelitian personel di lapangan. Awalnya, petugas mengamankan salah satu tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Berawal dari diamankannya salah satu tersangka kasus narkotika, tim melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan rumah yang dijadikan sarang pengoperasian layanan pelanggan tujuh situs judi online. Berdasarkan hasil cek urine, salah satu pelaku juga terbukti positif narkotika,” ujar Kapolres Cimahi, Selasa (13/1/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti yang sangat kuat berupa berkas kontrak kerja antara para pelaku dengan perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation. Perusahaan tersebut diketahui berbasis di luar negeri.
Tugas utama keempat pemuda ini adalah menerima laporan keluhan dari para pemain judi dan mengarahkan mereka untuk melakukan pengisian saldo (top up). Sebagai imbalannya, mereka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per bulan.
“Kami menemukan surat kontrak kerja dan surat penunjukan mereka. Saat ini kami masih melakukan upaya pengembangan lebih lanjut karena di lokasi terdapat enam monitor, sementara baru ada empat pekerja yang diamankan. Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” tambah Kapolres Cimahi
Salah satu tersangka, MAP, mengaku nekat mengambil pekerjaan ilegal ini karena alasan ekonomi. Ia mendapatkan informasi lowongan kerja tersebut melalui grup di aplikasi pesan singkat Telegram dengan kata kunci “lowongan kerja Kamboja”.
“Saya cari di Telegram, lalu melamar ke salah satu perusahaan judol. Saya sudah dua kali menerima gaji,” aku tersangka MAP di hadapan petugas.
Pihak kepolisian tidak main-main dalam menindak kasus ini. Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp10 miliar. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Cimahi dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, baik narkoba maupun aktivitas judi online yang merusak tatanan sosial.










