Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengamankan sejumlah pelaku aksi anarkis yang terjadi saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Kamis, 1 Mei 2025. Selain mengamankan satu orang pendemo yang terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang, Polda Jabar juga menetapkan tiga tersangka terkait kasus perusakan mobil dinas patroli Polsek Kiaracondong.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan M A A (26), seorang mahasiswa asal Kecamatan Solokan Jeruk, Bandung, yang kedapatan positif mengonsumsi benzodiazepine (BENZO) saat menjalani tes urine di lokasi pengamanan May Day di Taman Cikapayang. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika, M A A mengakui telah mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam. Selain itu, polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan batom stick dari tangannya.
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa M A A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar atas kepemilikan senjata tajam, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. M A A juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan.
Selain kasus tersebut, Polda Jabar juga mengungkap kasus perusakan mobil patroli Polsek Kiaracondong yang terjadi di lokasi yang sama. Mobil patroli Nissan Almera warna stone grey dengan nomor polisi 4405-40-VIII diparkir di Jl. Dipati Ukur (Cikapayang Dago) saat sekelompok pendemo melakukan aksi perusakan dengan melempar batu, paving block, dan bambu, bahkan menaiki dan menginjak-injak mobil tersebut. Akibatnya, mobil mengalami kerusakan berat pada kaca depan, kaca belakang, kaca samping, bodi mobil, spion, dan lampu depan.
Tiga tersangka telah ditetapkan terkait kasus perusakan ini: T Z H (23 tahun), A R (21 tahun), dan F E (20 tahun). T Z H berperan utama dalam aksi anarkis tersebut, termasuk menyiapkan bom molotov dan melemparkannya ke mobil patroli. A R menendang lampu sein mobil, sementara F E mempersiapkan bom molotov dan menyiram bensin ke mobil yang sudah terbakar. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polda Jabar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP.
Kabid Humas Polda Jawa Barat menghimbau masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Langkah ini penting untuk memperkuat konstruksi hukum, menimbulkan efek jera, dan menegaskan bahwa pelaku aksi anarkis merupakan musuh bersama rakyat Indonesia. Polda Jabar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku.