Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan sekaligus tempat penjualan obat keras ilegal. Dalam penggerebekan tersebut, tersangka utama berinisial AZ berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petugas menemukan jutaan butir obat-obatan terlarang yang siap diedarkan, sebagian besar menyasar wilayah Bandung Raya dan sekitarnya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan dalam rumah tersebut ditemukan sekitar 1,2 juta lebih butir obat keras terlarang dari berbagai merek.
Pengungkapan rumah tempat penyimpanan ini diawali dari penangkapan seorang pengedar obat keras hingga membuntuti tersangka yang masuk ke rumah tersebut.
“Setelah dibuntuti, orang itu masuk ke rumah ini. Kemudian Satresnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Ternyata di rumah ini ditemukan kurang lebih 1.271.700 butir obat-obatan terlarang terdiri dari Trihexyphenidyl, Tramadol, Double Y, Heximer, Dextro, dan Nexax,” ujar Kapolrestabes Bandung, Selasa (29/7/2025).
Tersangka AZ sempat melarikan diri melalui pintu belakang rumah saat petugas masuk untuk melakukan penggerebekan.
“Tersangka sempat kabur melalui pintu belakang kemudian setelah anggota masuk ke dalam menemukan jumlah barang yang cukup banyak. Jadi untuk tersangka kita nyatakan DPO dan kita laksanakan pengejaran, pelaku inisial AZ,” jelasnya
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi alamat tersangka dan akan segera melakukan pengejaran.
Selain jutaan pil obat-obatan ilegal, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang signifikan, termasuk satu unit mobil, satu unit sepeda motor, STNK, buku catatan penjualan, hingga buku tabungan yang diduga kuat milik tersangka.
Semua barang bukti ini akan digunakan untuk mendalami kasus dan menelusuri jaringan peredaran obat ilegal tersebut.
Pihak Kepolisian masih akan terus melakukan penyelidikan dari kasus ini, Polisi menerapkan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.
Polisi menyatakan akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus peredaran obat keras ilegal ini.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turut menyampaikan apresiasinya kepada Polrestabes Bandung atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Saya berterima kasih kepada Pak Kapolrestabes dan Kasatnarkoba, jutaan anak-anak muda sudah diselamatkan karena pengungkapan ini berhasil, karena satu butir saja sudah memabukkan apalagi ini jutaan butir,” ujar Erwin.
Penyelamatan jutaan generasi muda dari bahaya obat keras ilegal ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.










