No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Berhasil Selamatkan Jutaan Anak Muda: Polisi Gerebek Gudang Obat Keras Ilegal di Bandung

Juli 30, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Berhasil Selamatkan Jutaan Anak Muda: Polisi Gerebek Gudang Obat Keras Ilegal di Bandung

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan sekaligus tempat penjualan obat keras ilegal. Dalam penggerebekan tersebut, tersangka utama berinisial AZ berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Petugas menemukan jutaan butir obat-obatan terlarang yang siap diedarkan, sebagian besar menyasar wilayah Bandung Raya dan sekitarnya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan dalam rumah tersebut ditemukan sekitar 1,2 juta lebih butir obat keras terlarang dari berbagai merek.

Pengungkapan rumah tempat penyimpanan ini diawali dari penangkapan seorang pengedar obat keras hingga membuntuti tersangka yang masuk ke rumah tersebut.

“Setelah dibuntuti, orang itu masuk ke rumah ini. Kemudian Satresnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Ternyata di rumah ini ditemukan kurang lebih 1.271.700 butir obat-obatan terlarang terdiri dari Trihexyphenidyl, Tramadol, Double Y, Heximer, Dextro, dan Nexax,” ujar Kapolrestabes Bandung, Selasa (29/7/2025).

Tersangka AZ sempat melarikan diri melalui pintu belakang rumah saat petugas masuk untuk melakukan penggerebekan.

“Tersangka sempat kabur melalui pintu belakang kemudian setelah anggota masuk ke dalam menemukan jumlah barang yang cukup banyak. Jadi untuk tersangka kita nyatakan DPO dan kita laksanakan pengejaran, pelaku inisial AZ,” jelasnya

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi alamat tersangka dan akan segera melakukan pengejaran.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Silaturahmi dengan Ulama, Jalin Sinergi Jaga Kamtibmas

Selain jutaan pil obat-obatan ilegal, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang signifikan, termasuk satu unit mobil, satu unit sepeda motor, STNK, buku catatan penjualan, hingga buku tabungan yang diduga kuat milik tersangka.

Semua barang bukti ini akan digunakan untuk mendalami kasus dan menelusuri jaringan peredaran obat ilegal tersebut.

Pihak Kepolisian masih akan terus melakukan penyelidikan dari kasus ini, Polisi menerapkan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.

Polisi menyatakan akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus peredaran obat keras ilegal ini.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turut menyampaikan apresiasinya kepada Polrestabes Bandung atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Saya berterima kasih kepada Pak Kapolrestabes dan Kasatnarkoba, jutaan anak-anak muda sudah diselamatkan karena pengungkapan ini berhasil, karena satu butir saja sudah memabukkan apalagi ini jutaan butir,” ujar Erwin.

Penyelamatan jutaan generasi muda dari bahaya obat keras ilegal ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II TA 2025, Wujudkan Transformasi Polri Yang Presisi

Next Post

Aksi Heroik Polisi di Karawang: Luka Berat Demi Selamatkan Warga

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.