Polres Indramayu terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dan oplosan di wilayah hukumnya. Pada Rabu (8/1/2025), Polres Indramayu bersama jajaran polsek mengelar razia di sejumlah warung di Indramayu dan berhasil mengamankan 297 botol ciu berbagai ukuran.
“Ini merupakan upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban. Polres Indramayu bersama jajaran polsek gencar melakukan operasi minuman keras ilegal dan oplosan di wilayah hukum Polres Indramayu,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya.
225 botol ciu berukuran 600 ml dan 72 botol berukuran 1.500 ml disita dari seorang pedagang berinisial HG di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
“Polsek juga rutin melakukan patroli dan razia minuman keras. Dengan kegiatan ini diharapkan peredaran miras ilegal dan oplosan di Indramayu dapat ditekan,” kata Tatang.
Tatang mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan mereka. Ia juga mengingatkan bahwa miras oplosan sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Minuman keras oplosan mengandung zat berbahaya yang bisa menyebabkan kerusakan organ tubuh bahkan kematian. Kami tidak akan berhenti sampai peredaran miras ini benar-benar terhenti,” ujarnya.
Polres Indramayu mengupayakan pencegahan peredaran miras ilegal dan oplosan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.