Bhabinkamtibmas Desa Bendungan Polsek Ciawi Polres Bogor, Aiptu Y. Arie, aktif berpartisipasi dalam kegiatan monitoring dan pengamanan razia minuman keras (miras) di wilayah binaannya pada Jumat, 4 Juli 2025. Razia yang digelar di sebuah toko di Jalan Jenderal Hoegeng Iman Santosa, Kampung Sesepan RT 03 RW 07, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor terkait larangan peredaran miras tanpa izin.
Kegiatan razia tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Bogor, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Garnisun, Satpol PP Kecamatan Ciawi, Babinsa setempat, dan personel Unit Patroli Polsek Ciawi. Kehadiran Aiptu Y. Arie dalam tim gabungan ini menunjukkan sinergi yang baik antara aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Hasil dari razia tersebut cukup signifikan. Tim gabungan berhasil menyita sebanyak 804 botol miras berbagai merek. Seluruh miras yang disita kemudian diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan anggota Polri, khususnya Bhabinkamtibmas, dalam memonitor setiap kegiatan penegakan Perda di wilayah binaannya. “Kami instruksikan seluruh personel, khususnya Bhabinkamtibmas, untuk selalu hadir dan aktif dalam memantau kegiatan-kegiatan di wilayah desa binaannya. Ini sebagai wujud sinergitas dengan pemerintah daerah dan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif,” ujar Kapolsek Ciawi.
Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam razia ini bukan hanya sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk menjalin komunikasi dengan warga dan memastikan bahwa langkah-langkah penegakan hukum dilakukan secara humanis dan terukur. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat.
Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, SH, juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan setiap hal yang mengganggu Kamtibmas, tindakan kriminalitas, dan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tidak resmi (yang termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang/TPPO) ke Call Center 110 (layanan 24 jam) atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.
Polsek Ciawi menegaskan komitmennya dalam mendukung kegiatan penegakan hukum yang bertujuan menjaga ketertiban di tengah masyarakat dan memastikan bahwa peredaran miras tanpa izin dapat ditekan secara maksimal. Kerja sama yang baik antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.