Petugas gabungan dari unsur Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Jawa Barat merazia khusus penggunaan klakson “telolet” pada bus pariwisata, karena dapat membahayakan keselamatan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung Kompol Galih Aprilia mengatakan pengecekan dilakukan karena pada bus pariwisata ini keberadaannya mengundang bahaya terhadap anak-anak yang beridiri di pinggir jalan memburu suara klakson tersebut.
“Penertiban ini dilakukan berdasarkan tuntutan dari masyarakat yang mengkhawatirkan anak-anak yang sering mengejar bus dengan klakson telolet,” ungkapnya di Kabupaten Bandung,Senin (29/7/2024).
Beliau juga menyampaikan bahwa pada kegiatan razia terhadap bus yang menggunakan klakson telolet pada hari ini, pihaknya berhasil menjaring enam unit bus yang kedapatan melanggar aturan penggunaan klakson.
“Hari ini saja ada enam unit bus yang kena razia karena menggunakan klakson telolet dan kita langsung lepas klakson teloletnya,” tambahnya.
Saat ini terangnya, untuk penggunaan klakson telolet yang masih banyak digunakan, untuk itu pihaknya akan terus melakukan penindakan. Pasalnya, penggunaan klakson “telolet” secara tegas sudah dilarang. Selain itu penggunaan klakson “telolet”, dapat mempengaruhi fungsi rem. Hal itu menjadi latar belakang, klakson telolet dilarang digunakan.
“Karena klaskon ‘telolet’ dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan raya,” katanya
Lebih lanjut, beliau mengatakan Polresta Bandung bersama Dishub Kabupaten Bandung akan terus memeriksa dan mengimbau kepada sopir bus untuk tidak memasang klakson tersebut guna mengantisipasi terjadinya dampak yang membahayakan.
“Tujuan kita adalah untuk menghilangkan potensi-potensi kecelakaan karena klakson telolet,” pungkasnya