No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Bongkar Jaringan Ganja, Satres Narkoba Polres Cimahi Ringkus Oknum Satpam Pemkot Cimahi

Januari 14, 2026
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Bongkar Jaringan Ganja, Satres Narkoba Polres Cimahi Ringkus Oknum Satpam Pemkot Cimahi

Komitmen Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu kembali dibuktikan. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja yang melibatkan seorang petugas keamanan (satpam) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Tersangka berinisial SMS (28) tak berkutik saat diringkus petugas dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan intensif dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial FP. Dari keterangan FP, polisi mencium adanya keterlibatan SMS sebagai salah satu rantai distribusi barang haram tersebut.

“Satres Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran ganja di mana pengedarnya merupakan seorang petugas keamanan yang berdinas di Pemkot Cimahi. Pengungkapan ini berangkat dari penangkapan tersangka FP yang kemudian kami kembangkan hingga mengarah kepada SMS,” tegas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cimahi.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 10,92 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, SMS diketahui mendapatkan pasokan ganja melalui transaksi daring (online) di media sosial.

Kepolisian saat ini tengah memburu pemilik akun media sosial tersebut yang diduga kuat sebagai pemasok utama. Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan kembali oleh tersangka di wilayah hukum Polres Cimahi dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau pertemuan langsung.

Baca Juga  Tim Inafis Polres Ciamis Olah TKP Kasus Dugaan Bunuh Diri Perempuan Muda di Ciamis

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa motif utama tersangka adalah faktor ekonomi. SMS mengaku tergiur menjadi pengedar karena imbalan uang sebesar Rp5 juta setiap kali menerima paket barang. Selain keuntungan uang, tersangka juga mendapatkan bonus ganja untuk dikonsumsi secara pribadi.

“Tersangka mengaku awalnya hanya mengonsumsi sendiri, namun seiring waktu tergiur untuk menjual kembali karena alasan ekonomi dan ingin mendapatkan barang secara gratis,” tambah Kapolres.

Atas tindakan ilegalnya, SMS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras dari Polres Cimahi bahwa siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba, terlepas dari latar belakang profesinya, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

ShareTweetSend
Previous Post

Berawal dari Kasus Narkoba, Polres Cimahi Bongkar Markas ‘Customer Service’ Judi Online Jaringan Kamboja

Next Post

Bongkar “Bunker” Miras di Balik Ruang Karaoke, Polresta Cirebon Sisir Tempat Hiburan Malam

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.