No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Bongkar Jaringan Obat Ilegal, Polres Cirebon Kota Tangkap Seorang Wiraswasta dan Sita Barang Bukti

September 30, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Bongkar Jaringan Obat Ilegal, Polres Cirebon Kota Tangkap Seorang Wiraswasta dan Sita Barang Bukti

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria wiraswasta berinisial TAJ alias K (33), warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, diamankan setelah terbukti mengedarkan obat berbahaya.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan meliputi obat sediaan farmasi tanpa izin edar, satu unit handphone, uang tunai hasil penjualan, dan satu unit kendaraan bermotor yang digunakan tersangka. TAJ mengakui perbuatannya dan menyimpan obat tersebut untuk diedarkan kepada warga.

Setelah dilakukan gelar perkara, status TAJ dinaikkan menjadi tersangka dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota.

Baca Juga  Polresta Bogor Kota Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan: Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Alun-alun Kota Bogor

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan komitmennya untuk memutus jalur distribusi obat berbahaya.

“Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya. Masyarakat kami imbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” ujarnya, Selasa (30/9).

Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama serta jaringan peredaran di wilayah lain. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku.

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Malaysia, Ekstasi Disamarkan dalam Tanah Liat

Next Post

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Gatot Nurmantyo Resmi Jadi Menko Polkam

BeritaTerkait

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026
Berita

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026
Berita

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Itwasda Polda Jabar Gelar Reviu Laporan Keuangan di Polres Cirebon Kota, Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Januari 29, 2026

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.