Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi yang digelar Jumat (19/9), Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan sabu dan menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda. Dari penangkapan ini, polisi menyita total 39,66 gram sabu.
Menurut Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, pengungkapan ini dimulai dengan penangkapan dua pelaku pertama, SRH alias Ayung (26) dan OR alias Ook (18), di Jalan Pabuaran, Kecamatan Warudoyong. Dari tangan mereka, polisi menyita 21,43 gram sabu yang disembunyikan di beberapa tempat, termasuk di rumah SRH. Selain itu, polisi juga menyita dua timbangan digital, satu motor Honda Scoopy, dan tiga ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Penggerebekan berlanjut beberapa jam kemudian di sebuah rumah di Gang Hikmat II, Kelurahan Citamiang. Di sana, polisi meringkus MH alias Bohew (28) dan menyita 18,23 gram sabu yang disimpan dalam tas selempang.
AKP Tenda Sukendar menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut hanyalah kurir. Mereka merupakan kaki tangan dari seorang bandar berinisial R alias Child yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pola peredaran mereka cukup rapi, menggunakan sistem tempel di beberapa titik untuk mengelabui petugas,” jelas Tenda.
Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
AKP Tenda menegaskan bahwa polisi akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Sukabumi. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba.