No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Bongkar Jaringan Sabu , Polres Sukabumi Kota Tangkap Tiga Pengedar

September 19, 2025
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 1 mins read
Bongkar Jaringan Sabu , Polres Sukabumi Kota Tangkap Tiga Pengedar

Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi yang digelar Jumat (19/9), Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan sabu dan menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda. Dari penangkapan ini, polisi menyita total 39,66 gram sabu.

Menurut Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, pengungkapan ini dimulai dengan penangkapan dua pelaku pertama, SRH alias Ayung (26) dan OR alias Ook (18), di Jalan Pabuaran, Kecamatan Warudoyong. Dari tangan mereka, polisi menyita 21,43 gram sabu yang disembunyikan di beberapa tempat, termasuk di rumah SRH. Selain itu, polisi juga menyita dua timbangan digital, satu motor Honda Scoopy, dan tiga ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Penggerebekan berlanjut beberapa jam kemudian di sebuah rumah di Gang Hikmat II, Kelurahan Citamiang. Di sana, polisi meringkus MH alias Bohew (28) dan menyita 18,23 gram sabu yang disimpan dalam tas selempang.

Baca Juga  Polisi Purwakarta Gagalkan Aksi Curanmor, Kejar Pelaku hingga Berhasil Diamankan!

AKP Tenda Sukendar menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut hanyalah kurir. Mereka merupakan kaki tangan dari seorang bandar berinisial R alias Child yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pola peredaran mereka cukup rapi, menggunakan sistem tempel di beberapa titik untuk mengelabui petugas,” jelas Tenda.

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

AKP Tenda menegaskan bahwa polisi akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Sukabumi. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

ShareTweetSend
Previous Post

Rayakan Maulid Nabi, Kapolres Ciamis Hadir dan Buka Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Darussalam

Next Post

Gerak Cepat Satlantas Polres Subang Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Rangga Wulung

BeritaTerkait

Polresta Bandung Ringkus Pelaku Pembunuhan di Baleendah
Berita

Polresta Bandung Ringkus Pelaku Pembunuhan di Baleendah

September 20, 2025
Dua Anggota Geng Motor Pembunuh Pria di Cianjur Ditangkap
Berita

Dua Anggota Geng Motor Pembunuh Pria di Cianjur Ditangkap

September 20, 2025
Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pria di Tanjakan Benyeng Bandung
Berita

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pria di Tanjakan Benyeng Bandung

September 20, 2025

Berita Terbaru

Polresta Bandung Ringkus Pelaku Pembunuhan di Baleendah
Berita

Polresta Bandung Ringkus Pelaku Pembunuhan di Baleendah

September 20, 2025

Dua Anggota Geng Motor Pembunuh Pria di Cianjur Ditangkap

Dua Anggota Geng Motor Pembunuh Pria di Cianjur Ditangkap

September 20, 2025
Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pria di Tanjakan Benyeng Bandung

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pria di Tanjakan Benyeng Bandung

September 20, 2025
Operasi SAR Ditutup, Seluruh Korban Kapal Elang Samudra Ditemukan

Operasi SAR Ditutup, Seluruh Korban Kapal Elang Samudra Ditemukan

September 20, 2025
Polres Cianjur Tangkap Pria Mengaku Anggota BIN, Curi Barang Berharga Kenalan di Aplikasi Kencan

Polres Cianjur Tangkap Pria Mengaku Anggota BIN, Curi Barang Berharga Kenalan di Aplikasi Kencan

September 20, 2025
Polres Indramayu Patroli Strong Point Cegah C-3 dan Geng Motor

Polres Indramayu Patroli Strong Point Cegah C-3 dan Geng Motor

September 20, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.