Bongkar Peredaran Narkoba, Polisi di Sukabumi Amankan 7 Tersangka dan Hampir 2 Kilogram Sabu

Avatar photo

Kota Sukabumi – 7 (Tujuh) tersangka penyalahgunaan narkoba, EA (30 tahun), PP (25 tahun), CS (38 tahun), MZ (23 tahun), YY (38 tahun), IK (51 tahun), dan HD (33 tahun) serta sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dalam kurun waktu Satu Minggu terakhir diperlihatkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar konferensi pers di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (21/5/2024).

Ketujuh tersangka tersebut diamankan di 5 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. EA diamankan di wilayah Sukaraja, PP dan HD diamankan di wilayah Cibeureum, YY dan IK diamankan di wilayah Gunungguruh serta CS dan MZ diamankan di wilayah Lembursitu Kota Sukabumi.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu Satu Minggu terakhir tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 1 Kilo 9 Ons 88,93 gram, sebuah alat hisap Sabu atau bong, 2 unit timbangan digital, 2 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar 475 Ribu Rupiah.

“Alhamdulilah melalui Sat Narkoba dan Polsek Lembursitu, pada 1 Minggu terakhir ini, Polres Sukabumi Kota telah mengamankan 5 tempat kejadian dengan 7 tersangka penyalahgunaan atau peredaran narkotka di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Ke-7 tersangka adalah EA, PP, CS, MZ, YY, IK dan HD,” ungkap Ari

“Adapun barang bukti yang telah kita amankan dari 5 TKP dan 7 tersangka tersebut adalah narkotika jenis Sabu sebanyak 1 Kilo 9 Ons 88,93 gram, sebuah alat hisap Sabu atau bong, 2 unit timbangan, 2 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar 475 Ribu Rupiah,” bebernya.

“Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 112 (1) dan (2), 114 (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun, 12 (dua belas) tahun penjara, sampai seumur hidup,” tegasnya.

Ari juga mengatakan, dari 7 tersangka yang berhasil diamankan, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat hampir 2 Kilogram dari 2 tersangka, CS dan MZ di Kampung Cikundul Girang RT. 002/007 Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu, Minggu (12/5/2024) dini hari.

Baca Juga  Gencarkan patroli KRYD, Polres Cirebon kota sasar area publik

“Dari 5 TKP dan 7 tersangka ini terdapat 2 tersangka yang barang buktinya hampir 2 Kilo yaitu CS dan MZ yang diamankan pada hari Minggu (12/5) sekitar pukul 02.30 di Kampung Cikundul Girang RT. 002/007 Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu,” kata Ari.

“Berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga adanya lalulalang orang yang dicurigai, kemudian Kapolsek beserta Kasat Narkoba melakukan penyelidikan dan alhamdulilah dapat mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat hampir 2 Kilogram,” bebernya.

Lanjut Ari, “Setelah kita kembangkan, ternyata barang bukti yang ada pada CS dan MZ ini didapatkan atau dikendalikan dari salah satu pelaku berinisial H yang merupakan residivis yang saat ini masih menjalani hukuman di salah satu Lapas dan pernah ditangkap di Polres Sukabumi Kota dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 3 Kilogram,” lanjut Ari.

“Bila dirupiahkan, barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil kita amankan ini bernilai hampir 3 Milyar dan atas pengungkapan ini pula kita berhasil menyelamatkan 8000 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba,” terangnya.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan perederan narkoba yang dilakukan jajaran Polres Sukabumi Kota tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memerangi narkoba.

“Alhamdulilah, ini adalah komitmen dari pimpinan tertinggi kami yaitu Bapak Kapolri maupun Bapak Kapolda untuk memerangi peredaran narkotika dan obat berbahaya, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ujar Ari.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan informasi kepada kami apabila mendengar atau mengetahui adanya informasi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Penulis: SfdEditor: Ss