No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Bravo Polri, 3 Pelaku Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban di Sukabumi Berhasil Diringkus Polisi

September 4, 2024
in Berita, Daerah, Hukum
Reading Time: 2 mins read
Bravo Polri, 3 Pelaku Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban di Sukabumi Berhasil Diringkus Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan Tiga dari Sepuluh komplotan pencuri spesialis pecah kaca dan gembos ban. Ketiga terduga pelaku tersebut adalah DD (25 tahun), YBP (26 tahun) dan RA (29 tahun). Ketiganya berhasil diamankan Polisi di salah satu rumah di Jalan Parigi Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten, Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ketiga terduga pelaku bersama Tujuh komplotannya yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) tersebut melancarkan aksi pencurian dengan modus pecah kaca dan gembos ban di beberapa TKP (tempat kejadian perkara) antara lain : 3 di wilayah Kota Sukabumi, 2 di wilayah Bogor dan 3 di wilayah Cianjur.

Di wilayah Kota Sukabumi sendiri, para pelaku berhasil menggasak uang ratusan Juta Rupiah dari Tiga korban di TKP berbeda, antara lain : Senin (22/7/2024), di halaman Pool bus Damri, Gunungpuyuh Sukabumi, para pelaku berhasil menggasak uang setoran milik SPBU senilai 500 Juta Rupiah. Pada hari Kamis (2/5/2024), tepatnya didepan kantor PLN Sukabumi, Jalan RE. Martadinata Cikole Sukabumi, para pelaku berhasil membawa kabur uang korban senilai 220 Juta Rupiah dan pada hari Jum’at (2/8/2024), di depan salah satu rumah makan di Jalan Pabuaran Warudoyong Sukabumi, para pelaku berhasil membawa kabur uang korban senilai 11 Juta Rupiah.

Aksi pencurian tersebut dilakukan para pelaku dengan modus yang sama yaitu menancapkan paku terhadap ban kendaraan calon korban, membuntutinya dan memecahkan kaca mobil korban yang sedang terparkir, kemudian membawa lari uang korban. Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga  Polres Subang Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Subang

“Untuk modus operandinya, para pelaku membuntuti korban dan menancapkan paku ke ban kendaraan milik korban yang akan menyetorkan uang ke bank,” ungkap Rita dihadapan awak media.

Rita juga menyebut ketiga pelaku yang merupakan warga Lampung tersebut diberikan tindakan tegas terukur usai mencoba melawan dan melarikan diri saat diamankan petugas.

“Pada saat penangkapan, ketiga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas terukur,” sebut Rita.

“Ketiga pelaku tersebut berasal dari pesawaran Lampung sedangkan Enam DPO lainnya yang berinisial Y, BI, W, T, BI, S dan M berasal dari Lampung serta Satu orang berasal dari Jakarta,” bebernya.

“Kami menghimbau bagi masyarakat yang hendak mengambil atau membawa uang dalam jumlah besar agar lebih berhati-hati dan waspada, kemudian jika memerlukan, silahkan menghubungi Kepolisian terdekat.” pungkasnya.

Hingga saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dan terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Cooling System Menjelang Pilkada Tahun 2024, Bhabinkamtibmas Cimahpar Berikan Himbauan

Next Post

Kapolrestabes Bandung Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota Polri

BeritaTerkait

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025
Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung
Berita

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025
Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Juli 7, 2025
Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025
Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Juli 7, 2025
Buronan Kasus Hipnotis Lintas Provinsi & Luar Negeri Ditangkap Polres Garut

Buronan Kasus Hipnotis Lintas Provinsi & Luar Negeri Ditangkap Polres Garut

Juli 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.