No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Bravo Polri, Buronan Penganiaya Berhasil Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Juli 5, 2024
in Berita, Hukum
Reading Time: 1 min read
Bravo Polri, Buronan Penganiaya Berhasil Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap buronan kasus penganiayaan terhadap seorang perias pengantin di sebuah kosan di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi.

Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka HD (58 tahun) terhadap korban Fikri Firdaus, seorang perias pengantin, terjadi di rumah pelaku di wilayah Cikole, Kota Sukabumi, pada bulan Maret yang lalu. Korban mengalami luka di bagian kepala yang berdarah akibat dipukul oleh tersangka dengan menggunakan gelas.

Korban datang ke rumah tersangka dengan maksud menagih sisa pembayaran resepsi sebesar Rp8 juta lebih, namun malah mendapatkan perlakuan kasar berupa pukulan gelas ke bagian kepalanya. Akibat luka yang dideritanya, korban harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga  Kapolres Berikan Penghargaan Kepada Personil Dan Masyarakat Yang Berprestasi Sekaligus Wisuda Purna Bakti Anggota

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka HD, yang merupakan orangtua dari pengantin, melarikan diri ke luar kota dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Resor Sukabumi Kota. Namun, berkat bantuan dari masyarakat, pelarian tersangka berhasil dihentikan pertengahan bulan Juni kemarin. Polisi berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di sebuah kosan di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi, dan membawanya ke Mapolres Sukabumi Kota tanpa adanya perlawanan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang berisi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun akibat perbuatannya,” ujar Kasat Reserse Kriminal Polresta Sukabumi Kota, Bagus Panuntun.

ShareTweetSend
Previous Post

Festival Asia Afrika 2024 Akan Digelar, Polrestabes Bandung Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas

Next Post

Kepulangan Jamaah Haji Asal Ciamis Dikawal Personel Polres Ciamis

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.