Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap buronan kasus penganiayaan terhadap seorang perias pengantin di sebuah kosan di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi.
Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka HD (58 tahun) terhadap korban Fikri Firdaus, seorang perias pengantin, terjadi di rumah pelaku di wilayah Cikole, Kota Sukabumi, pada bulan Maret yang lalu. Korban mengalami luka di bagian kepala yang berdarah akibat dipukul oleh tersangka dengan menggunakan gelas.
Korban datang ke rumah tersangka dengan maksud menagih sisa pembayaran resepsi sebesar Rp8 juta lebih, namun malah mendapatkan perlakuan kasar berupa pukulan gelas ke bagian kepalanya. Akibat luka yang dideritanya, korban harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Setelah melakukan penganiayaan, tersangka HD, yang merupakan orangtua dari pengantin, melarikan diri ke luar kota dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Resor Sukabumi Kota. Namun, berkat bantuan dari masyarakat, pelarian tersangka berhasil dihentikan pertengahan bulan Juni kemarin. Polisi berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di sebuah kosan di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi, dan membawanya ke Mapolres Sukabumi Kota tanpa adanya perlawanan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang berisi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun akibat perbuatannya,” ujar Kasat Reserse Kriminal Polresta Sukabumi Kota, Bagus Panuntun.