No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Bravo Polri, Polres Sukabumi Kota Amankan Tersangka Korupsi Dana Desa dan Barang Bukti, Nilai Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Desember 16, 2024
in Berita, Daerah, Hukum
Reading Time: 2 mins read
Bravo Polri, Polres Sukabumi Kota Amankan Tersangka Korupsi Dana Desa dan Barang Bukti, Nilai Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Polres Sukabumi Kota terus berkomitmen menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayahnya. Terbaru, Polres Sukabumi Kota menetapkan MA (31 tahun), mantan Sekdes (Sekretaris Desa) Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Sukabumi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 349.523.429,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah). Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan hal tersebut saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (16/12/2024).

“Kami telah menetapkan dan melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap Satu orang tersangka berinisial MA, mantan Sekertaris Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa (26/11),” ujar Rita di hadapan awak media.

Rita menerangkan penyalahgunaan uang negara tersebut dilakukan MA dengan mencairkan anggaran dana desa dan alokasi dana desa ke rekening bank BJB penampung atas nama pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa serta mempergunakan anggaran tersebut dengan tidak sesuai APBDES yang ditetapkan.

Baca Juga  Polres Ciamis Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat Demi Pilkada Damai

“MA yang merupakan mantan Sekretaris Desa Cikahuripan yang mempunyai kewenangan dalam mengelola keuangan desa serta aplikasi sistem informasi transaksi non tunai ini menggunakan rekening pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa tanpa melibatkan Kaur Keuangan dan menggunakan uang tersebut tidak sesuai dengan APBDES yang ditetapkan,” terang Rita.
“Hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 349.523.429,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).” pungkasnya.

Selain mengamankan tersangka, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 25.507.700,- (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Atas perbuatannya, MA terancam Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Amankan Pelaku dan Barang Bukti dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Polresta Bandung Tangkap 11 Pelaku Pengrusakan di Pameungpeuk

Next Post

Polres Sukabumi Kota Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

BeritaTerkait

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme
Berita

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme

Juni 6, 2025
Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban
Berita

Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban

Juni 6, 2025
Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H
Berita

Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H

Juni 6, 2025

Berita Terbaru

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme
Berita

Disperdagin Majalengka Apresiasi Polda Jabar Berantas Premanisme

Juni 6, 2025

Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban

Tunjukkan Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha, Kapolres Majalengka Salurkan 44 Hewan Kurban

Juni 6, 2025
Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H

Polresta Bandung Gelar Sholat Idul Adha 1446 H

Juni 6, 2025
Polda Jabar Qurban 77 Sapi dan 35 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Polda Jabar Qurban 77 Sapi dan 35 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Juni 6, 2025
Kapolres Pangandaran Pimpin Penyembelihan 4 Sapi dan 25 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Kapolres Pangandaran Pimpin Penyembelihan 4 Sapi dan 25 Kambing, Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Juni 6, 2025
Wakapolda Jabar Berqurban : Wujud Kepedulian Polri Untuk Masyarakat di Momen Idul Adha

Wakapolda Jabar Berqurban : Wujud Kepedulian Polri Untuk Masyarakat di Momen Idul Adha

Juni 6, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.