No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Bukti Kamera Trap Ungkap Perburuan Liar Macan Tutul Jawa, Kasus Dilimpahkan ke Polres Purwakarta

Januari 31, 2026
in Berita
Reading Time: 2 mins read

Bukti visual dari kamera tersembunyi (kamera trap) berhasil mengungkap aksi perburuan liar yang diduga kuat menyebabkan cedera serius pada satwa langka dilindungi. Rekaman yang diambil oleh Tim Ekspedisi Macan Tutul Jawa dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) menunjukkan seekor Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) dalam kondisi memprihatinkan: pincang di kaki depan kiri dan menunjukkan tanda-tanda kelaparan kronis.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Aktivitas manusia yang diduga sebagai sumber malapetaka bagi satwa tersebut terekam dalam periode yang sama. Kamera-kamera yang dipasang sejak Februari 2025 di 20 titik berbeda di Hutan Pegunungan Sanggabuana menangkap gambar sejumlah orang memasuki kawasan hutan negara di luar jalur wisata. Yang menjadi sorotan, mereka terlihat membawa senjata api jenis dorlok dan ditemani anjing pemburu.

Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam konfrensi persnya pada Rabu 28 Januari 2026 di Mako Polres Karawang menyampaikan, atas temuan tersebut, SCF yang diwakili oleh Bernard T. Wahyu Wayanta secara resmi melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Resor Karawang pada 23 Januari 2026. “Laporan temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang,” ujarnya, Jum’at (30/1/2026)

Penyelidikan pun dimulai. Didukung oleh keterangan saksi dari Dinas Kehutanan dan BKSDA, penyidik berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat. Mereka berinisial J, AM, M, A, dan UM, yang berdomisili di sekitar Kabupaten Purwakarta. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kelompok ini biasa berburu di rangkaian Gunung Karadak, Lesang, Haur, dan berakhir di Gunung Opat yang merupakan bagian dari Kawasan Hutan Negara Gunung Sanggabuana.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka memperkuat dugaan. Bukti tersebut terdiri atas satu pucuk senjata api jenis dorlok, dua ekor anjing, serta file rekaman video asli dari kamera trap SCF yang mencatat aktivitas pada 5 Oktober 2025. Rekaman inilah yang diyakini sebagai momen krusial terkait cedera yang diderita Macan Tutul Jawa.

Baca Juga  Amankan Big Match Persib vs Borneo FC, Polrestabes Bandung Kerahkan 1.900 Personel Gabungan

Setelah proses gelar perkara dan koordinasi intensif, terungkap bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama justru berada di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta, tepatnya di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari. Fakta lokasi ini membuat penanganan kasus harus dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut.

Secara hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengancam setiap orang yang tanpa izin berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara. Penyidik menyimpulkan bukti permulaan yang terkumpul sudah cukup untuk menduga terjadinya tindak pidana tersebut.

Kasus ini menyoroti kembali pentingnya kolaborasi dalam konservasi. Kawasan Hutan Sanggabuana sendiri merupakan area kerjasama pengelolaan antara Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat-Banten (melalui KPH Purwakarta, Bogor, dan Cianjur) dengan SCF. Pemantauan melalui teknologi seperti kamera trap terbukti efektif sebagai alat bukti dan early warning system.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Polres Purwakarta, publik kini menanti proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Kasus ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus edukasi tentang betapa seriusnya konsekuensi hukum atas perburuan liar dan gangguan terhadap satwa langka yang dilindungi undang-undang. Polres Purwakarta diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.

ShareTweetSend
Previous Post

Kecelakaan di Rengasdengklok Karawang, Mobil Terperosok ke Kali, Polisi Amankan Barang Bukti

Next Post

Kapolres Purwakarta Jalin Silaturahmi dengan INKANAS, Perkuat Kemitraan Bina Generasi Muda

BeritaTerkait

Berita

Persib Bandung Taklukkan Persis Solo di Manahan, Kokoh di Puncak Klasemen Super League

Januari 31, 2026
Berita

Polres Purwakarta Gencarkan Penindakan Knalpot Bising, Persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2026

Januari 31, 2026
Berita

Kapolres Purwakarta Jalin Silaturahmi dengan INKANAS, Perkuat Kemitraan Bina Generasi Muda

Januari 31, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Persib Bandung Taklukkan Persis Solo di Manahan, Kokoh di Puncak Klasemen Super League

Januari 31, 2026

Polres Purwakarta Gencarkan Penindakan Knalpot Bising, Persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2026

Januari 31, 2026

Kapolres Purwakarta Jalin Silaturahmi dengan INKANAS, Perkuat Kemitraan Bina Generasi Muda

Januari 31, 2026

Bukti Kamera Trap Ungkap Perburuan Liar Macan Tutul Jawa, Kasus Dilimpahkan ke Polres Purwakarta

Januari 31, 2026

Kecelakaan di Rengasdengklok Karawang, Mobil Terperosok ke Kali, Polisi Amankan Barang Bukti

Januari 31, 2026

Polres Tasikmalaya Sita Akun Medsos Konten Kreator Eksploitasi Anak, Pendalaman Dugaan Pelecehan Seksual Terus Dilakukan

Januari 31, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.