No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Buronan Kasus Hipnotis Lintas Provinsi & Luar Negeri Ditangkap Polres Garut

Juli 7, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Buronan Kasus Hipnotis Lintas Provinsi & Luar Negeri Ditangkap Polres Garut

Seorang buronan kasus hipnotis lintas provinsi, bahkan internasional, berhasil ditangkap di Garut, Jawa Barat. Pria berinisial MA (53) ini diringkus oleh jajaran Polsek Cibatu, Polres Garut, pada Senin (7/7/2025) di Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu. MA merupakan buronan Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, terkait kasus hipnotis yang mengakibatkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.

Penangkapan MA berawal dari informasi yang diterima Polsek Cibatu dari Polres Tebing Tinggi. Setelah dilakukan pengecekan dan koordinasi, kebenaran informasi tersebut dipastikan. Proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari MA yang meneriaki petugas sebagai pencuri, sehingga sempat membuat warga sekitar menghadang petugas. Namun, setelah dijelaskan, warga akhirnya memahami situasi dan membantu petugas mengamankan MA.

“Saya sempat dituduh maling oleh pelaku, tapi setelah saya perlihatkan identitas dan menjelaskan, bahwa saya dari kepolisian, warga akhirnya paham,” ungkap Bripka Jujun,

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cibatu, Polres Garut. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan koordinasi yang baik antara kepolisian setempat dan Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga  Peringati HUT RI Ke-79 Personil Satbrimob Polda Jabar Ikuti Pengibaran Bendera Merah Putih Di Puncak Tertinggi Gn Jayawijaya Papua.

Di Tebing Tinggi, MA dilaporkan telah melakukan aksi hipnotis terhadap seorang perempuan di sebuah mal. Korban mengalami kerugian berupa perhiasan emas senilai sekitar Rp400 juta. Modus yang digunakan MA adalah dengan mengiming-imingi korban akan menggandakan uangnya dengan menggunakan benda pusaka. Korban yang terhipnotis kemudian menyerahkan perhiasannya sebagai syarat ritual, lalu ditinggalkan oleh pelaku setelah diberi bungkusan.

“Pelaku memperdaya korban dengan iming-iming benda pusaka yang diklaim bisa menggandakan uang,” jelas Bripka Jujun.

Modus operandi ini menunjukkan kecerdasan pelaku dalam memanipulasi korban.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa aksi kejahatan MA tidak hanya terjadi di Tebing Tinggi. Ia juga diduga telah melakukan aksi serupa di Sorong, Papua, dan bahkan di Malaysia. MA yang berasal dari Sulawesi ini telah cukup lama tinggal di Cibatu dan bekerja serabutan. Saat ini, MA masih diamankan di Polsek Cibatu dan menunggu kedatangan tim penyidik dari Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum selanjutnya.

 

ShareTweetSend
Previous Post

PWNU Jabar Dukung Penuh Polda Jabar Berantas Judi dan Premanisme, Jaga Kamtibmas

Next Post

Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

BeritaTerkait

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025
Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025

Berita Terbaru

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Berita

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

Juli 8, 2025

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Juli 8, 2025
Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Polwan Polres Purwakarta Berikan Trauma Healing pada Bocah Korban Kekerasan Ayah Kandung

Juli 7, 2025
Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Almatsus dan Personel Dit Ressiber Polda Jabar, Tekankan Pemanfaatan Optimal Teknologi Siber

Juli 7, 2025
Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Rp60 Juta

Juli 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.