Seorang buronan kasus hipnotis lintas provinsi, bahkan internasional, berhasil ditangkap di Garut, Jawa Barat. Pria berinisial MA (53) ini diringkus oleh jajaran Polsek Cibatu, Polres Garut, pada Senin (7/7/2025) di Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu. MA merupakan buronan Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, terkait kasus hipnotis yang mengakibatkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.
Penangkapan MA berawal dari informasi yang diterima Polsek Cibatu dari Polres Tebing Tinggi. Setelah dilakukan pengecekan dan koordinasi, kebenaran informasi tersebut dipastikan. Proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari MA yang meneriaki petugas sebagai pencuri, sehingga sempat membuat warga sekitar menghadang petugas. Namun, setelah dijelaskan, warga akhirnya memahami situasi dan membantu petugas mengamankan MA.
“Saya sempat dituduh maling oleh pelaku, tapi setelah saya perlihatkan identitas dan menjelaskan, bahwa saya dari kepolisian, warga akhirnya paham,” ungkap Bripka Jujun,
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cibatu, Polres Garut. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan koordinasi yang baik antara kepolisian setempat dan Polres Tebing Tinggi.
Di Tebing Tinggi, MA dilaporkan telah melakukan aksi hipnotis terhadap seorang perempuan di sebuah mal. Korban mengalami kerugian berupa perhiasan emas senilai sekitar Rp400 juta. Modus yang digunakan MA adalah dengan mengiming-imingi korban akan menggandakan uangnya dengan menggunakan benda pusaka. Korban yang terhipnotis kemudian menyerahkan perhiasannya sebagai syarat ritual, lalu ditinggalkan oleh pelaku setelah diberi bungkusan.
“Pelaku memperdaya korban dengan iming-iming benda pusaka yang diklaim bisa menggandakan uang,” jelas Bripka Jujun.
Modus operandi ini menunjukkan kecerdasan pelaku dalam memanipulasi korban.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa aksi kejahatan MA tidak hanya terjadi di Tebing Tinggi. Ia juga diduga telah melakukan aksi serupa di Sorong, Papua, dan bahkan di Malaysia. MA yang berasal dari Sulawesi ini telah cukup lama tinggal di Cibatu dan bekerja serabutan. Saat ini, MA masih diamankan di Polsek Cibatu dan menunggu kedatangan tim penyidik dari Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum selanjutnya.