Ia menambahkan,karena terduga pelaku AM telah terbukti melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal UURI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota
Rekomendasi untuk kamu
Dalam upaya mendukung program “Asta Cita” Presiden, khususnya terkait swasembada pangan, Polres Garut resmi meluncurkan…
Polda Jawa Barat menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Kapolda Jawa Barat,…
Polres Subang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Pada Rabu (20/11/2024), Polres…
Polda Jabar terus berkomitmen untuk menciptakan suasana kondusif dan aman menjelang Pilkada Serentak 2024 di…
Menjelang Pilkada Serentak 2024, Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga suasana aman dan…