No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Cabuli Sembilan Murid Perempuan, Oknum Guru Ngaji di Cianjur Jadi Tersangka dan Ditahan

Agustus 16, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Cabuli Sembilan Murid Perempuan, Oknum Guru Ngaji di Cianjur Jadi Tersangka dan Ditahan

Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, AMJ, seorang oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap sembilan murid perempuan di wilayah Pacet, Kabupaten Cianjur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa hingga AMJ ditetapkan sebagai tersangka, tercatat ada sembilan gadis yang menjadi korban dan telah dimintai keterangan. “Jumlah yang melapor baru ada sembilan orang, tapi kemungkinan korban lebih banyak,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Menurut AKP Tono, AMJ beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, baik sebagai saksi maupun tersangka, dengan alasan sakit atau ada keluarga yang sakit. “Alasannya mangkir karena sakit dan juga ada keluarganya yang sakit. Selain saat pemanggilan pertama sebagai tersangka beberapa hari lalu, setelah ditetapkan tersangka juga tidak hadir,” jelasnya.

Setelah beberapa kali mangkir, tersangka akhirnya memenuhi panggilan sebagai tersangka pada Kamis (14/8/2025) sore dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. “Sekarang tersangka sudah ditahan. Pihak tersangka kabarnya akan mengajukan penangguhan. Kita akan pertimbangkan apakah dikabulkan atau tidak. Itu hak, tapi prosedur harus ditempuh,” ungkap AKP Tono.

Baca Juga  Cepat dan Tepat, Polres Bogor Bekuk Pelaku Penusukan di Klapanunggal

Atas perbuatannya, AMJ terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. “AMJ dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya.

Kasus ini mencuat setelah salah seorang korban berani melaporkan perbuatan pelaku. Menurut pengakuan korban yang enggan disebutkan namanya, AMJ kerap melancarkan aksinya dengan modus pengobatan alternatif dan kebatinan.

“Saya awalnya ngaji di tempatnya, karena memang guru ngaji. Tapi kemudian sering kali nanya ada yang kerasa atau tidak. Ya saya jelasin aja suka sesak karena memang saya ada penyakit lambung,” ujar korban pada Selasa (13/5/2025) lalu.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan seksual terhadap anak.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Karawang Bongkar Sindikat Polisi Gadungan, Rampas Harta dan Sekap Korban

Next Post

[PENIPUAN] TAUTAN KLAIM TOKEN LISTRIK GRATIS JELANG HARI KEMERDEKAAN

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.