No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Cabuli Sembilan Murid Perempuan, Oknum Guru Ngaji di Cianjur Jadi Tersangka dan Ditahan

Agustus 16, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Cabuli Sembilan Murid Perempuan, Oknum Guru Ngaji di Cianjur Jadi Tersangka dan Ditahan

Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, AMJ, seorang oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap sembilan murid perempuan di wilayah Pacet, Kabupaten Cianjur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa hingga AMJ ditetapkan sebagai tersangka, tercatat ada sembilan gadis yang menjadi korban dan telah dimintai keterangan. “Jumlah yang melapor baru ada sembilan orang, tapi kemungkinan korban lebih banyak,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Menurut AKP Tono, AMJ beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, baik sebagai saksi maupun tersangka, dengan alasan sakit atau ada keluarga yang sakit. “Alasannya mangkir karena sakit dan juga ada keluarganya yang sakit. Selain saat pemanggilan pertama sebagai tersangka beberapa hari lalu, setelah ditetapkan tersangka juga tidak hadir,” jelasnya.

Setelah beberapa kali mangkir, tersangka akhirnya memenuhi panggilan sebagai tersangka pada Kamis (14/8/2025) sore dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. “Sekarang tersangka sudah ditahan. Pihak tersangka kabarnya akan mengajukan penangguhan. Kita akan pertimbangkan apakah dikabulkan atau tidak. Itu hak, tapi prosedur harus ditempuh,” ungkap AKP Tono.

Baca Juga  Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Razia: Tegas Berantas Peredaran Miras, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

Atas perbuatannya, AMJ terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. “AMJ dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya.

Kasus ini mencuat setelah salah seorang korban berani melaporkan perbuatan pelaku. Menurut pengakuan korban yang enggan disebutkan namanya, AMJ kerap melancarkan aksinya dengan modus pengobatan alternatif dan kebatinan.

“Saya awalnya ngaji di tempatnya, karena memang guru ngaji. Tapi kemudian sering kali nanya ada yang kerasa atau tidak. Ya saya jelasin aja suka sesak karena memang saya ada penyakit lambung,” ujar korban pada Selasa (13/5/2025) lalu.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan seksual terhadap anak.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Karawang Bongkar Sindikat Polisi Gadungan, Rampas Harta dan Sekap Korban

Next Post

[PENIPUAN] TAUTAN KLAIM TOKEN LISTRIK GRATIS JELANG HARI KEMERDEKAAN

BeritaTerkait

Polres Majalengka Gelar Pengecekan Randis, Pastikan Kelayakan dan Administrasi Kendaraan Dinas
Berita

Polres Majalengka Gelar Pengecekan Randis, Pastikan Kelayakan dan Administrasi Kendaraan Dinas

Oktober 7, 2025
Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Pamanukan
Berita

Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Pamanukan

Oktober 7, 2025
Kapolres Karawang Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Berita

Kapolres Karawang Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Oktober 7, 2025

Berita Terbaru

Polres Majalengka Gelar Pengecekan Randis, Pastikan Kelayakan dan Administrasi Kendaraan Dinas
Berita

Polres Majalengka Gelar Pengecekan Randis, Pastikan Kelayakan dan Administrasi Kendaraan Dinas

Oktober 7, 2025

Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Pamanukan

Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Pamanukan

Oktober 7, 2025
Kapolres Karawang Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Kapolres Karawang Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Oktober 7, 2025
Sambut HUT TNI ke-80, TNI-Polri di Jawa Barat Gelar Bakti Sosial di Kota Bandung

Sambut HUT TNI ke-80, TNI-Polri di Jawa Barat Gelar Bakti Sosial di Kota Bandung

Oktober 7, 2025
Gasak 17 Motor, Lima Pelaku Curanmor di Bandung Diringkus Polisi

Gasak 17 Motor, Lima Pelaku Curanmor di Bandung Diringkus Polisi

Oktober 7, 2025
Polresta Bandung Bongkar Produksi Tembakau Sintetis Rumahan, Pelaku Ditangkap di Cileunyi

Polresta Bandung Bongkar Produksi Tembakau Sintetis Rumahan, Pelaku Ditangkap di Cileunyi

Oktober 7, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.