Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan publik dengan menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Layanan ini secara khusus ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, layanan SIM Keliling hari ini, Senin, 1 Desember 2025, beroperasi di Alun-alun Bunderan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Pelayanan dibuka mulai pagi hari, tepatnya pukul 08.00 WIB dan akan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.
Masyarakat di Surade dan wilayah sekitar yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM diimbau untuk memperhatikan beberapa persyaratan penting. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang diterbitkan di seluruh Indonesia.
Untuk dapat dilayani, pemohon wajib membawa dokumen sebagai berikut:
-
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
-
Menunjukkan KTP atau Suket asli pada saat proses pendaftaran.
Perlu dicatat, proses perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Polres Sukabumi mengingatkan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah terlewat, pengurusan perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling. Pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa wajib mengurusnya di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP, serta harus mengikuti kembali ujian teori dan praktik untuk penerbitan SIM baru.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi terkait kemungkinan adanya perubahan jadwal maupun lokasi layanan SIM Keliling di kemudian hari. Program ini diharapkan dapat terus meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik, khususnya bagi warga yang jauh dari kantor Satpas.










