Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan menggelar Operasi Cipta Kondisi Razia Minuman Keras (Miras). Rabu malam (22/01/2025), di Jalan Perintis, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, petugas Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J (34), warga Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.
J, yang berprofesi sebagai wiraswasta, diduga menjalankan bisnis jual beli minuman beralkohol tanpa izin.
Petugas berhasil menyita sebanyak 21 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari tangan pelaku. Modus operandi J cukup beragam, mulai dari penjualan di warung dan toko hingga melalui sistem COD (cash on delivery), memanfaatkan berbagai lokasi untuk menghindari pengawasan.
Praktik penjualan miras ilegal ini dinilai sangat berpotensi memicu gangguan Kamtibmas. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap pelaku serta memberikan penyuluhan tentang bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan dan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa razia miras ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di Kabupaten Garut.
“Minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan Kamtibmas. Oleh karena itu, Polres Garut berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penjualan miras ilegal,” tegasnya.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk meminimalisir peredaran miras ilegal di Kabupaten Garut. Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga Garut.
(s/tm)