No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Cegah Gangguan Kamtibmas: Polres Garut Razia Miras di Tarogong Kidul

Januari 23, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Cegah Gangguan Kamtibmas: Polres Garut Razia Miras di Tarogong Kidul

Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan menggelar Operasi Cipta Kondisi Razia Minuman Keras (Miras). Rabu malam (22/01/2025), di Jalan Perintis, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, petugas Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J (34), warga Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.

J, yang berprofesi sebagai wiraswasta, diduga menjalankan bisnis jual beli minuman beralkohol tanpa izin.

Petugas berhasil menyita sebanyak 21 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari tangan pelaku. Modus operandi J cukup beragam, mulai dari penjualan di warung dan toko hingga melalui sistem COD (cash on delivery), memanfaatkan berbagai lokasi untuk menghindari pengawasan.

Praktik penjualan miras ilegal ini dinilai sangat berpotensi memicu gangguan Kamtibmas. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap pelaku serta memberikan penyuluhan tentang bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan dan masyarakat.

Baca Juga  Polres Majalengka Gelar Pengecekan Randis, Pastikan Kelayakan dan Administrasi Kendaraan Dinas

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa razia miras ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di Kabupaten Garut.

“Minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan Kamtibmas. Oleh karena itu, Polres Garut berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penjualan miras ilegal,” tegasnya.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk meminimalisir peredaran miras ilegal di Kabupaten Garut. Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga Garut.

(s/tm)

ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Pameungpeuk Amankan Puluhan Debt Collector

Next Post

Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Bogor Barat Gencarkan Operasi Pekat

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.