Cirebon, 26 Juni 2025 – Polresta Cirebon menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memusnahkan 12.665 botol minuman keras (miras) hasil razia selama Juni 2025. Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dengan menghancurkan botol dan membuang isinya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti dari berbagai penindakan di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Barang bukti tersebut terdiri dari 4.005 botol miras pabrikan, 7.684 botol miras tradisional (ciu), dan 976 liter tuak. Nilai ekonomis barang bukti mencapai lebih dari Rp108 juta.
“Namun, dampak sosial dan kerusakan moral akibat peredaran miras jauh lebih besar daripada nilai ekonomisnya,” tegas Kombes Sumarni.
Polresta Cirebon telah lama mengamati bahwa banyak tindak kejahatan di Cirebon berawal dari penyalahgunaan miras. Perkelahian, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan pembunuhan, sering dipicu oleh konsumsi miras.
Pemusnahan miras ini bukan hanya sebagai pertanggungjawaban moral kepada masyarakat, tetapi juga upaya edukasi bahaya miras, terutama bagi generasi muda. Polresta Cirebon mengimbau pemerintah daerah untuk turut aktif menindak warung atau toko yang masih menjual miras.
Razia miras akan terus dilakukan secara rutin sepanjang tahun, menargetkan tempat hiburan malam, warung, dan lokasi rawan peredaran miras. “Kami mendorong langkah tegas dari pemerintah daerah agar peredaran miras dapat ditekan,” pungkas Kombes Sumarni. Langkah tegas Polresta Cirebon ini patut diapresiasi sebagai upaya menciptakan Cirebon yang aman dan kondusif.