Upaya mewujudkan ketertiban dan keselamatan berkendara di Kabupaten Garut kini memasuki era digital. Polres Garut secara resmi mengimplementasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Kesepakatan pemasangan kamera ETLE pertama ini diteken langsung oleh Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, pada Selasa (5/8/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres Yugi menegaskan bahwa ETLE bukan hanya sekadar alat penegak hukum, melainkan instrumen edukasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. “Pemasangan ETLE ini bukan semata-mata untuk menilang, tetapi lebih kepada menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalulintas. Ini adalah upaya preventif untuk menyelamatkan nyawa,” ujarnya.
Dengan sistem ETLE, berbagai pelanggaran lalu lintas dapat terekam dan diproses secara otomatis. Pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat berkendara akan terdeteksi. Teknologi ini dianggap mampu memberikan pengawasan yang lebih objektif, real-time, dan akurat.
“Pelanggaran lalu lintas merupakan penyumbang terbesar terjadinya kecelakaan. Dengan ETLE, pengawasan menjadi lebih objektif, real-time, dan akurat,” tambah AKBP Yugi.
Ia berharap, langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Polres Garut untuk menciptakan budaya tertib yang berkelanjutan.
“Kami ingin Garut menjadi contoh daerah yang tertib dan aman dalam berlalu lintas. Tidak hanya menurunkan angka kecelakaan, tetapi juga membentuk karakter masyarakat yang taat aturan,” pungkasnya.
Pemasangan ETLE ini menjadi bukti komitmen Polres Garut dalam menghadirkan inovasi penegakan hukum yang mengedepankan keselamatan dan edukasi. Diharapkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat akan memaksimalkan dampak positif dari penerapan sistem ini.