Polres Majalengka terus gencar melakukan upaya preventif untuk menekan kenakalan remaja dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), jajaran kepolisian menggelar sosialisasi intensif di SMP Negeri 34 Majalengka pada Kamis (16/10).
Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, yang menugaskan personel Satreskrim untuk menjadi narasumber utama. Para pemateri menyampaikan berbagai materi penting, meliputi bentuk-bentuk tindak kriminalitas di kalangan remaja, faktor penyebab perilaku menyimpang, serta langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan oleh siswa, guru, dan orang tua.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari program edukasi hukum Polri untuk menciptakan generasi muda yang berkarakter, disiplin, dan memahami dampak hukum dari setiap tindakan.
“Remaja adalah aset bangsa yang harus dijaga dan dibimbing. Melalui sosialisasi seperti ini, kami ingin para siswa memahami konsekuensi hukum atas setiap perbuatan serta lebih bijak dalam bertindak di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” ujar AKP Udiyanto.
Para narasumber menekankan peran aktif sekolah dan keluarga dalam membentuk karakter serta kesadaran hukum sejak dini. Kegiatan berlangsung lancar, dan para pelajar menunjukkan antusiasme tinggi dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Polres Majalengka berkomitmen penuh untuk membangun kesadaran hukum sejak usia dini demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.










