Polres Purwakarta kembali gencar memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi menyita 231 botol ciu berukuran 600 ml, setara dengan 138,6 liter, dari sebuah rumah di Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Selasa (19/8).
Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi yang bertujuan menekan peredaran miras. “Operasi ini adalah upaya berkelanjutan Polres Purwakarta untuk menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya, Kamis (21/8).
Ratusan botol ciu tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Purwakarta. Polisi juga memberikan peringatan keras kepada pemilik rumah untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Ancam Sanksi Tegas, Polisi Ingatkan Bahaya Miras Oplosan
AKP Yudi mengingatkan bahaya miras, terutama oplosan, yang sudah berulang kali menelan korban jiwa di berbagai daerah. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia secara rutin sebagai langkah pencegahan.
“Kami sudah sampaikan bahaya miras, terutama oplosan, yang bisa merenggut nyawa. Jika masih nekat menjual, akan kami proses dan kenakan sanksi tegas,” kata Yudi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran miras di lingkungan mereka. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama untuk menciptakan Purwakarta yang lebih sehat dan aman dari ancaman miras ilegal.