Jajaran Polsek Cimaung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap lima orang yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor dan berujung pada penangkapan para pelaku setelah terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kapolsek Cimaung, IPDA Budi Mamun, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama RG yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam di depan sebuah toko di Kampung Cikadu, Desa Cimaung, pada Rabu (10/09/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan intensif,” ujar IPDA Budi Mamun. “Tidak lama kemudian, kami menerima informasi dari korban bahwa ada dua orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas di daerah Pangalengan. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan, kami menduga kuat bahwa mereka adalah pelaku pencurian motor milik korban.”
Petugas Polsek Cimaung segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait dan mendatangi RSUD Bedas Cikalong Cimaung, tempat kedua korban kecelakaan dirawat. Setelah dilakukan pengecekan, petugas memastikan bahwa kedua korban kecelakaan, yang diketahui berinisial DM dan IS, adalah pelaku pencurian sepeda motor milik RG.
Dari hasil interogasi awal terhadap kedua pelaku, polisi mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan pelaku lain dan barang bukti hasil curian. DM dan IS mengaku bahwa pelaku lain dan sepeda motor hasil curian berada di rumah seorang teman mereka yang berinisial RF di Kampung Lamping, Desa Cipinang. Diketahui, RF adalah mantan rekan satu sel DM dan IS di lembaga pemasyarakatan.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan,” kata IPDA Budi Mamun.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang, yaitu R, FSF, dan RF yang merupakan pemilik rumah. Selain itu, petugas juga menemukan dan mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian, serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, seperti kunci T dan mata kunci astag.
Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cimaung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
IPDA Budi Mamun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan mereka. “Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan aman saat ditinggalkan, serta lengkapi dengan kunci ganda atau alarm untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.