Polres Purwakarta kembali menunjukkan Komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengungkap tuntas sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Jatiluhur, polisi mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus yang terjadi sepanjang September hingga Oktober 2025.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dari operasi tersebut, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan total enam pelaku, yang terdiri dari dua tersangka dewasa dan empat Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Selain itu, sembilan unit sepeda motor berbagai merek dan alat kejahatan seperti kunci letter T dan obeng turut disita.
sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci astag dan merusak kabel starter kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci ganda, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Kapolres.
Keterlibatan empat ABH dalam kasus ini menjadi perhatian serius. Atas perbuatannya, semua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Purwakarta menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. Dengan pengungkapan ini, Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan dan menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Purwakarta tetap aman dan kondusif.