Indeks

Curas di Bogor Kota Terbongkar, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam!

Kecepatan dan ketegasan Polresta Bogor Kota dalam mengungkap kasus kejahatan kembali terbukti. Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga, pelaku berhasil diringkus.

Peristiwa nahas yang menimpa Sdri. SPN terjadi pada Selasa (1/10) pagi di Gang RM Padang Lembah Anai, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur. Saat menggendong anaknya yang masih berusia 9 bulan, Sdri. SPN tiba-tiba dihampiri pelaku, EP (23), yang mengendarai sepeda motor. Dengan cepat, EP merampas handphone milik korban dan melarikan diri.

Tersangka Ditangkap, 7 Kali Beraksi . Berkat kerja keras tim Satreskrim Polresta Bogor Kota, EP berhasil dibekuk. Ternyata, EP bukanlah penjahat kelas teri. Ia terbukti telah melakukan aksi curas sebanyak 7 kali di wilayah Bogor. Modus operandi yang digunakan selalu sama: merampas handphone korban dengan kekerasan. Hasil kejahatannya kemudian dijual secara online melalui akun Facebook “Muhamad Fatir” dengan sistem COD (Cash On Delivery). EP mengaku nekat melakukan aksi curas untuk membiayai kuliahnya.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur M Tariq, menghimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berada di tempat umum, khususnya saat membawa barang berharga. “Pastikan keamanan diri dan lingkungan sekitar,” ujar AKBP Guntur. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka melalui nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110.

Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Kasus ini menjadi bukti kesigapan Polresta Bogor Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga penangkapan EP dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman bagi warga Kota Bogor.

Exit mobile version